Kajian Islam

Hukum Tidur Setelah Shalat Subuh dan Asar Serta Cara Melawan Kantuk, Simak Ulasan Buya Yahya

Penulis: Syamsul Azman
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya

Melawan kantuk setelah shalat shubuh, sulit bagi sebagian orang, apalagi jika malamnya tidak cukup tidur.

SERAMBINEWS.COM - Melawan kantuk setelah shalat Subuh sulit bagi sebagian orang, apalagi jika malamnya tidak cukup tidur.

Seperti yang sering terdengar bahwa tidur setelah shalat Subuh, maka rezekinya akan dipatok ayam.

Anjuran agar tidak tidur setelah shalat Subuh juga berkaitan banyaknya keberkahan yang ditebarkan Allah SWT setelah shalat Subuh.

Oleh karena itu, manusia dianjurkan berzikir maupun melakukan pekerjaan bermanfaat lainnya agar mendapatkan keberkahan.

Buya Yahya melalui postingan Instagram @buyayahya_albahjah, juga menjelaskan terkait tidur setelah shalat Subuh ini.

Penjelasan tersebut diunggah kemarin, Rabu (2/6/2021) dan telah disaksikan lebih dari 100 ribu tayangan.

"Melawan Kantuk Setelah Sholat Subuh - Buya Yahya Menjawab

Bagaimana hukum tidur lagi setelah sholat subuh, dan bagaimana cara ampuh melawan kantuk diwaktu subuh? Simak penjelasan Buya Yahya berikut," tulis pada postingan.

Baca juga: Apa Hukumnya Laki-Laki Pakai Celana Pendek dan Nggak Pakai Baju? Simak Ulasan Buya Yahya

Baca juga: Pindah Agama Karena Cinta pada Pasangan Beda Agama, Buya Yahya: Sedih Sekali

Hukum Tidur Setelah Shubuh Makruh

Tidur setelah shalat Subuh hukumnya adalah makruh, bukan haram.

Oleh karena itu, jika seseorang benar-benar mengantuk, tidak masalah jika tidur setelah shalat Subuh.

Namun, aktivitas tidur setelah shalat Subuh tidak dianjurkan, selain tidak baik bagi kesehatan, setelah shalat Subuh juga merupakan waktu yang banyak keberkahan untuk beribadah.

Mengantuk usai shalat Subuh bisa jadi karena seseorang bangun lebih cepat untuk melaksanakan shalat tahajud, disambung dengan shalat Shubuh, namun setelah shalat Shubuh, mata mulai mengantuk.

"Tahajud adalah istimewa dan shalat sunnah yang dikukuhkan, wajib bagi Nabi SAW dan sunnat bagi umatnya," jelas Buya Yahya.

Halaman
12

Berita Terkini