SERAMBINEWS.COM, KUPANG -- Jajaran Polres Kupang Kota menangkap seorang oknum anggota polisi di rumah pacarnya.
Oknum polisi tersebut adalah HSR alias Heru (29 tahun) yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu.
Meskipun pekerjaannya adalah sebagai penegak hukum, namun nyatanya Bharatu HSR juga sering melanggar hukum.
Ia dianggap sering meresahkan warga dengan aksi-aksinya.
Oknum polisi itu menjadi pelaku atas sejumlah aksi penjambretan telepon genggam atau handphone (HP) yang meresahkan warga di Kota Kupang. Apalagi, korbannya adalah anak-anak dan remaja.
Warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita.
Dia ditangkap saat berada di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama tim Buser Polres Kupang Kota dan Buser Polsek Oebobo.
Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.
Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.
Tersangka diketahui merupakan anggota Polairud Baharkam Polri yang sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi.
Selain itu, hingga kini oknum polisi itu juga melakukan disersi.
Baca juga: Butuh Uang Beli Sabu, Dua Mahasiswa Nekat Jambret, Ditangkap Polisi di Kafe di Sigli
Baca juga: Pepet dan Jambret Ibu Muda di Jalan Raya, Dua Pemuda Wih Pesam Dibekuk Polisi
Lupa lokasinya
Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan kasus penjambretan HP yang masuk ke Polres Kupang Kota.