Pernah juga sang anak ditelepon lalu dibawa ke rumah kebun.
Lalu dirudapaksa di tempat tersebut.
"Korban ini anak satu-satunya. Biasa dirudapaksa kalau sang istri tidak ada di rumah" katanya.
"Bahkan pernah di rumah kebun. Berkali-kali korban dirudapaksa," ungkap Gusnaedi.
Sang anak dan ibunya selalu ingin melapor ke polisi.
Namun, pelaku JU mengancam akan membunuh dan membakar rumah.
"Korban diancam akan dibunuh jadi urung melapor" katanya.
"Ibunya ingin melapor tapi takut juga dibunuh dan dibakar rumahnya," bebernya.
Pelaku JU ini merupakan penyalahguna narkoba.
JU telah ditetapkan tersangka. Dia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena saat pertama kali melakukan perbuatannya korban masih berusia 15 tahun. Ancaman hukuman kepada JU 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Marak Kasus Perdagangan Seks di Negara Tetangga, Bangladesh Awasi Ketat Pengguna TikTok
Baca juga: Heboh, Pasangan Hendak Menikah di Pidie Perlu Sertifikat Covid-19, Begini Penjelasan Kakankemenag
Baca juga: Pria 22 Tahun yang Bunuh Sopir Ojek Online di Binjai Disidang, Pelaku Berencana Rampok Motor Korban
Tribun-Timur.com dengan judul Bejat, Ayah di Bone Tega Cabuli Anak Satu-satunya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 5 Tahun, Dilakukan saat Istri Pergi ke Kebun, https://www.tribunnews.com/regional/2021/06/10/ayah-tega-rudapaksa-anak-kandungnya-selama-5-tahun-dilakukan-saat-istri-pergi-ke-kebun?page=all.
Editor: Nanda Lusiana Saputri