Secara prinsip, uang itu memang milik jamaah dan harus dikembalikan jika ingin ditarik.
“Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan,” ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu.
Hanya saja, Anggito mengingatkan bagi calon jamaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan haji.
Konsekuensinya, antrean diproses dari awal lagi.
Baca juga: Haji 2021 Batal Diberangkatkan, Menag Sebut Pemerintah Lebih Sayang Keselamatan Jemaah Haji
Anggito mengakui beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.
Sejauh ini tidak ada penumpukan penarikan dana.
“Jamaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jamaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jamaah. Angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik,” papar Anggito. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Umumkan Dirinya Positif Covid-19, Begini Kondisi Bunga Citra Lestari Sekarang
Baca juga: Ternyata, Aurel Hermansyah Sudah Ingin Berhijab Sejak Setahun Lalu, Begini Kata Bunda Ashanty
Baca juga: DETIK-detik Pebulutangkis Markis Kido Meninggal di Lapangan, Tiba-tiba Terjatuh & Tak Sadarkan Diri