Berita Abdya

FAKTA Pemuda Abdya Berzina dengan Istri Orang, Sudah 4 Kali Hubungan Badan, Terancam 100 Kali Cambuk

Penulis: Faisal Zamzami
Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pasangan Mesum

SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda di Aceh Barat Daya (Abdya) nekat memasukkan wanita yang masih berstatus istri orang kedalam kamarnya.

Pemuda tersebut berinisial AM (21), asal Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya).

AM nekat memasukkan wanita berinisial AF (21), warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, yang masih punya suami.

Keduanya digerebek warga setelah diketahui pihak keluarga lelaki bahwa di kamar AM yang merupakan pemuda lajang ada wanita, pada Minggu (13/6/2021).

Dari keterangan warga ternyata wanita berstatus istri orang tersebut sudah menginap di rumah pemuda lajang itu selama dua malam.

Bahkan dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak empat kali.

Kini pasangan bukan suam istri itu telah diamankan pihak Satpol PP WH  Kabupaten Abdya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Berikut sejumlah fakta dihimpun Serambinews.com terkait penggerebekan pasangan selingkuh yang berzina di Abdya.

1. Kronologi Penggerebekan

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi, SSTP, MSi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya sedang menangani kasus penggerebekan terhadap AM dan AF.

“Iya benar, kita terima pada hari Minggu sore,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP, Selasa (15/6/2021).

Peristiwa itu, kata Hamdi, awalnya terungkap dari bibi AM atau saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut.

Sang bibi dating ke rumah AM untuk mengambil pakaian kotor yang akan dicuci, karena ibu AM sedang tidak berada di rumah. 

Saat mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar AM.

Lalu bibi pelaku tersebut melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda.

Warga kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan dan memastikan kebenarannya.

2. Pemuda AM Ancam Warga dengan Pisau

Setiba di rumah AM, warga mempertanyakan terkait keberadaan wanita di rumahnya.

Sebab, sela mini AM masih berstatus pria lajang dan belum menikah.

“Sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu,” terangnya.

Kedatangan warga ke lokasi ternyata disambut AM dengan kurang baik.

Bahkan, AM mengeluarkan pisau dan mengejar ketua pemuda.

“Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda,” papar Kasat Pol PP dan WH.

“Warga sempat marah dan menangkap AM untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa,” terangnya.

Akhirnya Pria AM berhasil diamankan warga untuk mencegah hal-hal tak diinginkan.

Baca juga: Jarang Dibelai Suami, Wanita Ini Cari Pelabuhan Baru, Akhirnya Digerebek Saat Mesum di Kamar Pemuda

Baca juga: Pemuda Tangan-Tangan Selundupkan Istri Orang ke Kamar, Sempat Acungkan Pisau Saat Digerebek Warga

3. Wanita AF Sembunyi di Bawah Ranjang

Setelah AM diamnakan, warga  kemudian mengajak beberapa warga lain melakukan pemeriksaan ke dalam rumah.

Setelah masuk ke rumah AM, awalnya warga tidak mendapati wanita AF di dalam kamar AM.

Namun aksi AF bersembunyi di bawah tempat tidur diketahui warga.

Usai ketahuan, AF mencoba lari ke rumah kosong yang tak jauh dari rumah AM.

Beberapa jam berhasil sembunyi, beberapa anak yang sempat melihat AF lari menuju ke rumah kosong itu memberitahu warga.

Mendapat laporan itu, warga langsung ke TKP untuk memastikan informasi tersebut,sekaligus mengamankan AF. 

4. AM dan AF Digiring ke Kantor Desa dan Diserahkan ke Polisi

Setelah AM dan AF diamankan, keduanya digiring ke kantor desa untuk menjalani sidang adat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perbuatan zina  pasangan bukan suami istri ini dinilai telah mencoret nama baik gampong setempat. 

Kemudian, aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan nonmuhrim tersebut. 

Sebelum digiring ke Satpol PP dan WH sekira pukul 13:00 WIB, kedua pasangan itu terlebih dulu digiring ke Polsek Tangan-Tangan.

Namun pihak Polsek Tangan-Tangan menyarankan kasus itu diserahkan kepada Satpol PP dan WH. 

5. AF Masih Berstatus Istri Orang

Informasi yang diterima Serambinews.com mengungkapkan, bahwa AF sebenarnya masih berstatus istri orang.

“Menurut keterangan warga yang tangkap dan juga pelakunya sudah mengaku bahwa AF yang sudah memiliki suami “ kata Hamdi.

Perbuatan wanita muda berinisial AF (21), sangat tidak pantas untuk ditiru.

Meski  berstatus punya suami, warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya itu masih nekat memadu kasih dengan pemuda AM (21), asal Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.

Jatuhnya AF ke pelukan pemuda AM lantaran wanita muda ini sudah lama berpisah ranjang dengan suaminya.

Selama pisah ranjang, AF tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin dari suami alias sudah jarang dibelai.

6. AM dan AF Sudah Empat Kali Berhubungan Badan

Dari keterangan warga ternyata wanita berstatus istri orang tersebut sudah menginap di rumah pemuda lajang itu selama dua malam.

“Sudah dua malam di rumah pelaku laki-laki, dan setelah dua malam itu langsung diketahui oleh keluarga laki-laki dan langsung berteriak memanggil orang, sehingga pemuda lah yang menangkap kedua orang ini,” ucap Hamdi.

Parahnya lagi, percintaan terlarang kedua insan tersebut sudah menjurus terlalu dalam.

 Bahkan AM dan AF nekat berhubungan layaknya suami istri dan sudah dilakukan keduanya hingga empat kali.

“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap Hamdi.

“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh,” urainya.

7. AM dan AF Sudah Ditahan Satpol PP dan Terancam 100 Kali Cambuk

Akhirnya, petualangan cinta pemuda AM dan wanita AF tersebut berujung ke Kantor Satpol PP dan WH usai digerebek sejumlah pemuda dan warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya) pada Minggu (13/6/2021).’

Dari hasil penyelidikan, sebut Hamdi, pihaknya sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

“Sekarang sudah kita tingkatkan ke penyidikan, karena sudah cukup alat bukti dari hasil penyelidikan,” tuturnya.

Hamdi mengungkapkan, saat ini kedua pelaku tersebut sudah ditahan di kantor Satpol PP/WH Aceh Barat Daya guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Sekarang masih dalam proses penyidikan dan kita upayakan untuk ditahan, dalam waktu dekat akan segara dilakukan penahanan di lapas Blangpidie,” katanya.

“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap Hamdi.

“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh,” urainya.

“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya. (Faisal Zamzami/ Rahmat Saputra/ Serambinews.com)

Baca juga: USK Wajibkan Pegawai Vaksin Covid-19

Baca juga: Retorika Anti-Arab Melonjak di Media Sosial, Selama Bentrokan Hamas-Israel

Baca juga: Ini Identitas Dua Pria yang Tenggelam di Laut Lhokseumawe

Berita Terkini