Sudah Divaksin, Menkes Akui Masih Ada Nakes Terpapar Covid-19, Umumnya Tak Bergejala & Cepat Sembuh 

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Rapat tersebut membahas ketersediaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Untuk mengantisipasinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), disebut Budi Gunadi Sadikin, akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

 SERAMBINEWS.COM - Meski sudah divaksin, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengakui masih ada tenaga kesehatan (nakes) yang terpapar Covid-19. 

Namun, kebanyakan para tenaga kesehatan itu tidak memiliki gejala berat.

"Tenaga kesehatan yang tingkat vaksinasinya tinggi dan sudah lengkap, masih ada yang tertular.

Tapi hampir semua yang terpapar tanpa gejala dan tingkat kesembuhannya juga sangat baik," ungkap Budi, Selasa (22/6/2021), dikutip dari setkab.go.id.

Diketahui lonjakan kasus Covid-19 membuat sejumlah fasilitas kesehatan kekurangan nakes.

Untuk mengantisipasinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), disebut Budi Gunadi Sadikin, akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Baca juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Aceh: Vaksin Sinovac Memperkecil Resiko Kematian

Mereka akan terus mengirim bantuan tenaga kesehatan yang memang dibutuhkan, termasuk dokter pasca-internship, peserta program Pendidikan Dokter Spesialis, peserta program Nusantara Sehat, lulusan Politeknik Kesehatan Kemenkes, serta merekrut kembali relawan yang telah habis masa tugas.

Tangani Hulu dan Hilir

Adapun untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, pemerintah akan menerapkan sejumlah kebijakan dari hulu dan hilir.

Kebijakan bertujuan membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat penularannya tinggi (zona merah).

Diketahui pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

PPKM Mikro akan diperpanjang selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 dengan membatasi pergerakan masyarakat sebanyak 75-100 persen, disesuaikan dengan kegiatan dan zona merah penularan Covid-19.

Baca juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Aceh: WHO Rekomendasikan Vaksin Sinovac

“Kita harus menangani sisi hulu dengan baik agar bisa mengurangi tekanan di sisi hilirnya."

"Di sisi hulu, kita harus membatasi mobilisasi masyarakat melalui penerapan PPKM Mikro guna mengurangi penyebaran virus dan juga mempercepat pelaksanaan vaksinasi."

Halaman
12

Berita Terkini