Banyak warga pun mempercayai hal ini karena saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi massal, termasuk di Aceh.
SERAMBINEWS.COM - Viral informasi di media sosial baru-baru ini bahwa untuk mengurus SIM dan SKCK harus melampirkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.
Banyak warga pun mempercayai hal ini karena saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi massal, termasuk di Aceh.
Lantas benarkah informasi itu?
Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi itu tidak benar alias hoaks.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada pengumuman atau putusan resmi dari kepolisian RI untuk menambah syarat terkait, sehingga bagi pengaju tidak perlu khawatir.
Baca juga: Urus SIM di Pidie, Tidak Benar Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19
Baca juga: Aturan Baru Dalam Pengurusan SIM A, Pemohon Harus Punya Sertifikat Ini
Baca juga: Polda Aceh Bantah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Buat SIM & SKCK, Kabid Humas: Itu Hoaks
Demikian dikatakan Kepala Subdirektorat SIM Korlantas Polri Djati Utomo dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).
"Informasi di medsos itu hoaks, jangan percaya," kata dia.
Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut. Lagi pula, belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.
“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya beredar informasi mengenai surat vaksinasi sebagai salah satu syarat administrasi pelayanan publik, seperti pembuatan SIM dan SKCK.
Beberapa wilayah yang diklaim menerapkan aturan ini ialah Polres Indragiri Hilir di Provinsi Riau.
Hal tersebut dilakukan guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Sekaligus, membujuk masyarakat untuk melakukan vaksinasi serta menghilangkah segala keraguan terkait.
"Ini merupakan hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral di Medsos, Bikin SIM dan SKCK Harus Membawa Bukti Sudah Divaksin, Polri: Itu Hoaks