Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang diusulkan anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi mulai menguat.
Pasalnya, Fraksi Partai Demokrat DPRA kini sepakat dengan wacana revisi Qanun LKS yang selama ini menjadi payung hukum bagi perbankan di Aceh melakukan konversi dari sistem konvensional ke syariah.
Usulan ini pertama kali disampaikan anggota DPRA dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Asrizal H Asnawi dalam rapat Badan Musyawarah DPRA pada Kamis (1/7/2021).
Usulan tersebut diamini oleh Ketua Fraksi PAN di DPRA, Mukhlis Zulkifli ST.
Dengan adanya dukungan Fraksi Demokrat, berarti sudah ada dua fraksi yang sepakat revisi Qanun LKS.
Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRA, pengusul revisi harus diajukan minimal oleh dua fraksi atau sedikitnya tujuh orang anggota DPRA.
Baca juga: Kabar Baik Bagi Agen BRILink, Masa Operasional Diperpanjang, Dua Fraksi DPRA Usul Revisi Qanun LKS
Baca juga: Anggota DPRA Usul Revisi Qanun LKS
Baca juga: BCA Syariah Buka Tiga Kantor, Dukung Qanun LKS
“Benar, kita dukung wacana revisi Qanun LKS. Sama seperti Asrizal bilang, kita tidak anti-syariah, tapi ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan kondisi kekinian,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim, ST, MM, Sabtu (3/7/2021).
Menurut Ibrahim, sistem perbankan syariah saat ini masih banyak mengalami permasalahan.
Ia berharap, sebelum melakukan konversi ke syariah, semua infrastrutur dan sistem perbankan syariah sudah siap, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi nasabah.
“Sekarang kita lihat, banyak pengusaha Aceh lari ke Medan karena perbankan di Aceh belum siap,” beber dia.
“Yang kita pertimbangkan itu. Sekarang pengusaha harus buka rekening di Medan, kan sayang juga kita lihat, bukan kita anti-syariah,” tegas Ibrahim.
Persoalan ini tidak hanya dirasakan oleh pengusaha saja, tapi juga dirasakan masyarakat umum.
Baca juga: Dukung Qanun LKS, Bukopin Mulai Beroperasi Secara Syariah di Aceh
Baca juga: BI: Biaya Transfer di Aceh Bisa Dikurangi, Terkait Keluhan Dunia Usaha dalam Penerapan Qanun LKS
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Sebut Aceh Miliki Keistimewaan, Sehingga Qanun LKS hanya Dimiliki di Aceh
Contohnya, penarikan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saja sudah sangat sulit sehingga banyak masyarakat yang mengeluh.
“Rata-rata sudah tahu (persoalan bank di Aceh), bukan kita saja. Semua anggota dewan sudah tahu. Kirim uang untuk anak di luar daerah tidak bisa lagi,” ujar anggota DPRA dari daerah pemilihan (dapil) I ini.