SERAMBINEWS.COM - Pandemi Covid-19 membuat berbagai negara kewalahan dalam menanggulanginya.
Termasuk Indonesia yang sedang berjuang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Vaksinasi terus dilakukan dan upaya menangani di berbagai rumah sakit.
Tentu saja dalam mengobati pasien butuh obat-obatan untuk menyembuhkan pasien.
Kini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa Covid-19.
Budi mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) obat akan ditetapkan di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku diseluruh Indonesia.
Baca juga: Waspada! Balai Litbangkes Deteksi Varian Baru Virus Corona di Aceh
Berikut nominal harga eceran tertinggi obat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan:
1. Teblet Favipiravir 200 mg (merek dagang avigan) harga pertablet Rp. 22.500.
2. Ijneksi Remdesivir dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp. 510.000.
3. Kapsul Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul harga eceran tertinggi Rp. 26.000.
4. IVIG (intravenous immunoglobulin) 5% atau 50 ml dalam bentuk vial harga ceran tertinggi Rp. 3.262.300.
5. Intravenous Immunoglobulin 10% atau 25 ml dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 3.965.000.
Baca juga: China Jarang Jawab Kekhawatiran Vaksin Sinovac Lemah Lawan Covid-19, Indonesia Tetap Ngotot Pakai
6. Intravenous Immunoglobulin 10% atau 50 ml dalam benyuk vial harga eceran tertingi Rp. 6.174.900.
7. Tablet Ivermectin 12 ml harga eceran tertingi Rp.7.500.
8. Tocilizumab 400 mg atau 20 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 5.010.500.