Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Sering Digunakan Dalam Masa Covid-19, Ini Daftarnya

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Rapat tersebut membahas ketersediaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Saat ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa Covid-19

9.      Tocilizumab 80 mg atau 4 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 1.162.100.

10.  Tablet Azithromycin 500 mg harga eceran tertingi Rp. 1.700.

11.  Azithromycin 500 mg dalam bent infu atau vial harga eceran tertingi Rp. 95.400.

Baca juga: Liga 1 Ditunda, Persiraja Banda Aceh Harap Ada Kompensasi dari PSSI dan PT LIB

“Jadi ini adalah 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemic Covid-19, dan kita sudah atur harga eceran tertingginya.

Negara hadir untuk rakyat saya tegaskan disini agar penepatan harga ini dipatuhi,” tandas Budi dalam konferensi pers di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7/2021).

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sudah ditetapkan Menkes, ini daftar harga eceran tertinggi 11 obat Covid-19

Baca juga: Aceh Harus Waspada Hadapi Serbuan Covid-19 Varian Delta Asal India

Baca juga: Buktikan Bisa atau Tak Jadi Obat Covid-19, Ini Hasil Penelitian di Dunia Atas Obat Cacing Ivermectin

Berita Terkini