Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang dimulai di Jawa dan Bali bisa saja ‘menular’ ke Aceh, apabila kasus positif Covid-19 melonjak dan keterisian tempat tidur rumah sakit terus meningkat.
PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali mulai diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penaganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani kepada awak media, Sabtu (3/7/2021) malam menyikapi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Menteri Tito Karnavian pada 2 Juli 2021, dan langsung berlaku efektif pada hari berikutnya.
“Pemerintah mulai bertindak lebih tegas atas peningkatan kasus Covid-19 seminggu terakhir di Jawa dan Bali, dengan keterisian tempat tidur rumah sakit yang melampaui angka lonjakan kasus terakhir usai libur natal dan tahun baru 2020,” ujarnya.
• Ivermectin Disebut Bisa Obati Covid-19, Ternyata Hal Mengerikan Ini Akan Terjadi Jika Asal Konsumsi
SAG menjelaskan, PPKM Darurat Covid-19 yang diberlakukan di semua kabupaten/kota dalam wilayah Jawa dan Bali itu membatasi semua aspek kehidupan sosial masyarakat, kecuali sektor farmasi seperti apotek dan toko obat yang dibebaskan beroperasi selama 24 jam.
Sementara sektor-sektor esensial lainnya seperti sektor keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina Covid-19, dan sektor industri ekspor, berlaku sistem 50 persen Work From Home (WFH), dan 50 persen Work From Office (WFO). Sedangkan sektor non esensial dilaskukan kegiatan sepenuhnya dari rumah, WFH 100 persen.
• Pasien Covid-19 Ditemukan Meninggal di Selokan, Kabur dari IGD Rumah Sakit Saat Malam Hari
Kegiatan sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, kemanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, pergudangan, penanganan bencana objek vital dan proyek strategis nasional, kontruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri penyedia kebutuhan pokok masyarakat, 100 persen staf bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, lanjut SAG, kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang satuan pendidikan dilakukan secara daring atau online. Pasar tradisional dan supermarket dibatasi pengunjungnya maksimal 50 persen dari kapasitas, dan waktu beroperasi juga dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian SAG menuturkan, kegiatan makan-minum di tempat-tempat umum (rumah makan, warung makan, warung kopi/kafe, pedagang kaki lima, pedagang jajanan) di lokasi sendiri maupun di mall hanya melayani take away, tidak makan di tempat itu. Pusat perbelanjaan modern atau mall ditutup sementara di daerah PPKM Darurat Covid-19 itu.
Bahkan, kata SAG lebih lanjut, pada diktum ketiga poin g Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali menyatakan, tempat ibadah ( masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng, atau tempat lain yang difungsikan sebagai rumah ibadah ditutup sementara. Fasilitas umum, seperti area publik, tempat umum, tempat wisata, juga ditutup.
“Pembatasan kegiatan nyaris di semua aspek kehidupan itu harus diterima masyarakat di wilayah PPKM Darurat sebagai pengorbanan untuk memutuskan penularan virus corona dan mengakhiri Pandemi Covid-19,” ujarnya. (*)
Baca juga: Menko Airlangga Ajak Masyarakat Patuh Jalani Protokol Kesehatan
Baca juga: Jalan Kawasan Kebun Kurma Barbate Menuju ke TPA Blang Bintang Berserakan Sampah dan Bau Busuk
Baca juga: Tim Rescue Turun Tangan Eksekusi Sarang Tawon di Tower Radio Petugas Pemadam