Sebelumnya diberitakan Astro Awani, Kamis (1/7/2021) Pemerintah Malaysia telah memutuskan untuk menerapkan Perintah Perketat Pengendalian Gerakan (PKPD) di delapan kawasan di Selangor yang melibatkan 34 mukim.
Menteri Senior Pertahanan, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob dalam keterangannya mengatakan, total 14 wilayah di Kuala Lumpur juga menjadi sasaran PKPD.
“Dengan dilaksanakannya PKPD ini, maka semua jalur di kawasan PKPD akan ditutup dan dikendalikan oleh PDRM. Semua warga di kawasan PKPD tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali satu orang perwakilan rumah tangga hanya untuk membeli kebutuhan pokok di kawasan PKPD dalam radius 10 kilometer dari tempat tinggal," katanya.
"Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) akan melakukan tes skrining yang ditargetkan pada semua penduduk di daerah yang terkena dampak," katanya.
Baca juga: Polisi di Malaysia Minta Warga Turunkan Bendera Putih, Anggota Majelis PKR Sebut Ada Ancaman Denda
Ia menambahkan, Komite Koordinasi Program Vaksinasi Nasional juga memastikan bahwa program vaksinasi akan ditingkatkan dan diintensifkan di daerah yang terkena dampak.
“Oleh karena itu, pergerakan lintas kabupaten dan negara bagian untuk tujuan vaksinasi COVID-19 di Pusat Vaksinasi (PPV) di luar kabupaten atau negara tempat tinggal diperbolehkan dengan menunjukkan detail janji temu di aplikasi, situs web, atau SMS MySejahtera,” katanya.
Dia menekankan bahwa pergerakan tidak perlu di luar area perumahan setelah jam 8 malam tidak diperbolehkan kecuali untuk kasus darurat atau mendapatkan izin dari PDRM.
Dia menambahkan bahwa hanya sektor jasa yang boleh beroperasi dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam seperti utilitas, pembersihan dan pembuangan kotoran.
“Selain itu, hanya pabrik makanan dan kebutuhan pokok sehari-hari seperti beras, roti tawar, gula, minyak goreng, tepung terigu, susu segar, susu bubuk bayi, obat-obatan, dan masker wajah yang boleh beroperasi," sebutnya.
“Izin untuk bekerja hanya untuk layanan yang diperlukan atau untuk melakukan tugas resmi pemerintah dengan surat konfirmasi dari majikan atau izin kerja yang sah," imbuhnya.
“Pegawai selain dinas tidak boleh keluar dari kawasan PKPD dan tidak boleh bekerja selama masa PKPD,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa setiap kegiatan olahraga, sosial, rekreasi dan budaya tidak diperbolehkan. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Hafiz 30 Juz Dilantik Jadi Anggota Polri hingga Formasi CPNS & PPPK di Banda Aceh
Baca juga: BERITA POPULER – Tengkorak dalam Pickup, Efek Samping Ivermectin, dari Istri Pejabat Jadi Buruh
Baca juga: BERITA POPULER - Kaget saat Buka Cadar Calon Istri, TV Analog Dimatikan sampai Pemenang Sayembara