SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memarahi seorang HRD perusahaan.
Sebab, Anies mendapati perusahaan tersebut melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Anies Baswedan kemudian memanggil HRD perusahaan tersebut dan memarahinya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluapkan kegeramannya saat mendapati masih ada perusahaan sektor non-esensial yang mewajibkan karyawannya ke kantor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Anies melakukan sidak sejumlah kantor perusahaan di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang.
Insiden itu terekam dalam instastory Anies di Instagram, @aniesbaswedan.
Dalam unggahannya, Anies tengah melakukan sidak ke PT Ray White dan PT Equity Life di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7).
Dalam sidak pertama ke kantor PT Ray White, Anies dengan nada tinggi langsung memanggil HRD perusahaan tersebut.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan properti ini bukan termasuk sektor esensial. Alias pekerjanya diwajibkan 100 persen bekerja dari rumah.
"Mana HRD-nya?," tanya Anies seperti dilihat pada akun Instagram pribadi @aniesbaswedan, Selasa.
"Ini bukan soal pelanggaran aturan nama ibu siapa? Perusahaan ibu tidak bertanggung jawab," jelas Anies.
Anies menegaskan kondisi saat ini bukan lagi berbicara untung - rugi, melainkan kebijakan yang dibuat pemerintah berfokus pada keselamatan jiwa masyarakat.
Ia pun menyatakan perusahaan Ray White Indonesia termasuk orang - orang yang egois dan tak bertanggung jawab.
Anies juga heran mengapa para karyawan kantor tersebut mau saja mengikuti peraturan yang jelas - jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan inipun langsung meminta seluruh karyawan yang bekerja di lokasi untuk segera pulang, dan menempel stiker penutupan kegiatan sementara pada akses pintu masuk kantor.