Idul Adha 1442 H

Bolehkah Berkurban Secara Online? Simak Hukum dan Penjelasannya Menurut Buya Yahya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya - Bolehkah Berkurban Secara Online? Simak Hukum dan Penjelasannya Menurut Buya Yahya

Kalau orang yang ingin berkurban mewakilkan kepada orang yang dipercaya ya tidak apa-apa.

“Mungkin ada di Papua sekelompok kaum Muslimin yang tidak pernah merasakan kurban, dan Anda jelas mengenal ustadznya, boleh. Itu Anda bener, karena orangnya jelas,” Ujar Buya.

Buya Yahya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Idul Adha dan Kurban 1442 H di Tengah Covid-19, Kakanwil Instruksikan Ini

“Atau melalui web yang sudah jelas. Melalui guru-guru Anda seperti ke Gersik, Bangil, Darut Tauhid di Malang, ke pesantren-pesantren jelas,” terang Buya.

“Kan jelas rekeningnya, webnya kan jelas, bener,” tambah Buya.

Buya Yahya pun mengatakan kalau pakai online yang tidak jelas jangan dilakukan.

“Jadi Anda jangan ikut-ikut yang demikian itu,” tegas Buya.

"Usahakanlah kurban di kampung-kampung kita," sambungnya.

Baca juga: Pria Ini Keluarkan Jurus Silat Ketika Sapi Kurban Hendak Seruduk Tubuhnya, Videonya Viral

“Kalau masih bisa, serahkan ke kampung kita, kampung sebelah, paman atau saudara kita yang mengurus masjid disana. Kirimkan yang demikian itu,”

“Maka tidak kami himbau, bahkan tidak usah berurusan dengan online jika berurusan dengan kurban,” tegas Buya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Idul Adha 1442 H

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Perekonomian Terdampak Pandemi, Indonesia Kembali Jadi Negara dengan Pendapatan Menengah ke Bawah

Baca juga: Amerika Serikat Beri Dukungan Vaksin hingga Peningkatan Perdagangan dengan Indonesia

Baca juga: Kemensos Batalkan Santunan Bagi Korban Meninggal akibat Covid

Berita Terkini