“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” bebernya.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Aturan Baru soal Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Mulai 12 Juli,
BERITA TERKAIT LAINNYA
Baca juga: Lowongan Kerja PT Amerta Indah Otsuka Terbaru, Berikut Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan
Baca juga: Dukung Pemerintah, Dandim Aceh Utara Optimalkan Peran Babinsa dan Koramil Cegah Penyebaran Covid-19
Baca juga: Ketua AJI Indonesia Buka Konferta Ke-4 AJI Bireuen, Odi Terpilih Secara Aklamasi