Keuangan

Mulai 12 Juli Ada Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM, Ini Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Nasabah

Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATM Beras di Masjid Jami Raudlatul Jannah.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah mengatakan kebijakan penyesuaian sementara batas paling banyak nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM didasar beberapa alasan.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).

BI menjelaskan, batasan baru ini merupakan dukungan implementasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 baik secara nasional maupun industri sistem pembayaran.

Selain itu, alasan lainnya adalah untuk antisipasi terhadap pengurangan kegiatan operasional yang bersifat tatap muka seperti penutupan kantor cabang, pengurangan jumlah pegawai yang melaksanakan work from office (WFO), dan pengurangan jam operasional perbankan.

Tingkatkan Layanan, Bank Aceh Luncurkan ATM Setor Tarik

“Kapasitas layanan tarik tunai menurun, seiring dengan pemberlakuan PPKM darurat yang mempengaruhi akses ke tempat tempat publik termasuk akses terhadap kantor cabang perbankan dan mesin ATM,” demikian bunyi penjelasan BI.

Sejalan dengan itu, alasan berikutnya adalah sebagai antisipasi terhadap potensi peningkatan kebutuhan masyarakat atas layanan tarik tunai untuk motif berjaga-jaga seiring dengan pemberlakuan PPKM.

Aturan baru mengenai batas maksimal tarik tunai di mesin ATM ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.

Batas maksimal tarik tunai di ATM terbaru Cakupan kebijakan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM adalah sebagai berikut:

* Menaikkan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

Sudah Dinyatakan Meninggal Akibat Covid-19, Kartu ATM Pasien Masih Lakukan Transaksi Pembayaran

* Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

Penyesuaian batas maksimal tarik tunai di mesin ATM berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. Kebijakan ini berlaku hanya terbatas pada kartu ATM yang menggunakan teknologi chip, tidak termasuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe dan kartu kredit.

BI menjelaskan bahwa penyesuaian sementara untuk penarikan tunai melalui mesin ATM hanya dibatasi untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip, untuk memutigasi risiko keamanan khususnya skimming yang rentan terjadi pada kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

Lantas apakah mesin ATM berteknologi chip memiliki ciri tertentu? BI menegaskan, tidak terdapat ciri-ciri fisik yang membedakan, namun setiap bank diimbau untuk mempublikasikan daftar ATM yang dapat melayani tarik tunai dengan limit baru.

“BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” tergas Erwin.

BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

Halaman
12

Berita Terkini