Diapun mencontohkan kasus yang terjadi setahun lalu, pelaku bernama Sab (39) yang membunuh ibu kandungnya Salbiah (60) di Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat 4 April 2020 lalu.
Penyidik Polres Subulussalam akhirnya menghentikan kasus anak yang membunuh ibunya dengan menggunakan tombak babi itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Ketika ditanyai bagaimana nantinya langkah selanjutnya jika benar pelaku mengalami gangguan jiwa apakah dipulangkan ke keluarga atau direhab ke rumah sakit jiwa, Kapolres AKBP Qori mengatakan tergantung rujukan dokter.
Baca juga: Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandungnya di Subulussalam Disebut Baby Blues, Ini Penjelasannya
Kapolres AKBP Qori menambahkan, saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan ditaha selama 20 hari ke depan.
Dikatakan pula, selama dalam tahanan pelaku menangis menyesali perbuatannya. Dia mulai sadar jika apa yang dilakukan salah. Dia pun mengaku bersalah.
“Pelaku sangat menyesali perbuatannya. Dia menangis terus. Tadi malam suaminya sudah menjenguk pelaku, dia mohon maaf sama suaminya sambil terus menangis,” terang AKBP Qori Wicaksono.
Baca juga: Mahasiswi Aceh Meninggal di Kairo Mesir, Pemerintah Aceh Pulangkan Jenazahnya ke Nagan Raya
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi SE, M.Si kepada Serambinews.com mengatakan pelaku menikah dalam usia muda dan saat ini beranjak 19 tahun.
Pendidikan terakhir tersangka hanya sampai kelas 2 Sekolah Menengah Pertama atau SMP alias tidak tamat.
Dia merupakan akak ketiga dari tiga bersaudara. Ayah kandung tersangka baru meninggal dua bulan yang lalu dalam usia 55 tahun.
Korban yang tak lain anak tersangka saat meninggal dunia berusia 5,9 bulan atau belum genap 6 bulan.
Baca juga: Hendak Masuk Banda Aceh, 20 Sepeda Motor Disuruh Putar Balik di Posko Penyekatan Lambaro
Sulitnya perekonomian serta masalah lain diduga menjadi salah satu factor yang membuat sang tersangka gelap mata hingga tega menghabisi anak kandungnya.
Sebagaimana diberitakan Sarwati (19) pelaku pembunuhan anak kandung sendiri dengan cara menggorok menggunakan pisau cutter.
“Jadi berdasarkan keterangan pelaku yang membunuh bayi enam bulan ibu kandung. Pelaku membunuh dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau cutter,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono menggelar konferensi pers di ruang kerjanya usai menahan pelaku pembunuhan anak sendiri.
Baca juga: Pemuda Aceh Singkil Sebarkan Semangat Subuh Berjamaah ke Perbatasan Aceh
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, pelaku tega menghabisi sang anak dengan cara meggorok leher korban menggunakan pisau cutter.