"Saat korban dan pelaku berada di dalam mobil, korban mengucapkan kalimat menyinggung pelaku sehingga terjadi penusukan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Pilkades Berubah Jadi Duel Berdarah, Jumardin Tewas Ditikam Pendukung Lawan
Saat peristiwa itu, Arfian mengatakan motif pelaku adalah spontanitas dan dalam kondisi mabuk.
"Terpengaruh miras, spontan melukai korban," ungkapnya.
Arfian menjelaskan pelaku di jerat pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP, Undang-undang nomor 1 tahun 1946 dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu, PAT pelaku penganiayaan mengakui akan perbuatannya dan menyesal.
"Sangat sangat menyesal, ingin bersilahturahmi dengan keluarga korban," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Aktor Ferry Irawan Digugat Cerai Istri Anggia Novita, Perbuatan Masa Lalu Bikin Amarah Memuncak
Baca juga: Cek Kondisi Anggotanya yang Terpapar Covid 19, Kapolres Lhokseumawe Video Call
Baca juga: 5 Pemain Ini Bakal Didepak Barcelona Demi Pertahankan Lionel Messi, Antoine Griezmann Jadi Korban
TribunSolo.com dengan judul Kronologi Lengkap Insiden Pria Tewas Ditusuk di Klego : Satu Ucapan Korban Bikin Pelaku Ngamuk
(TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Tribunnews.com dengan judul Reuni Berujung Maut, Pria di Boyolali Tewas Ditusuk Teman Lama Usai Pesta Miras, Ini Kronologinya
BACA BERITA KASUS PEMBUNUHAN LAINNYA