Mayat Dalam Karung

Pelaku Utama Pembunuhan Toke Butut di Langsa Terancam Hukuman Mati, Temannya Jadi Buronan

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat merilis kasus pembunuhan berencana dan perampokan terhadap toke butut (barang bekas), Ridhwan, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Minggu (25/7/2021). Pelaku utama pembunuhan yang merupakan anak buah korban berhasil diringkus di rumahnya pada Sabtu (24/7/2021) pagi.

Mirisnya, sebelum meninggal dengan kondisi sudah sekarat (sakaratul maut), korban Ridhwan sempat bertanya kepada pelaku ZW mengapa ia tega membunuhnya. 

Pelaku ZW menjawab kepada korban bahwa itu merupakan pembalasan untuk perbuatan korban selama ini kepada pelaku.

"Inilah balasan atas perbuatanmu padaku," ujar pelaku ZW kepada korban yang ditirukan oleh Kapolres Langsa.

Setelah korban meninggal, sambung AKBP Agung, pelaku ZW menghubungi temannya berinisial DN (35), warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang (kini DPO), agar datang ke rumah korban untuk membantunya membuang mayat Ridhwan.

Selanjutnya, DN yang kesehariannya bekerja sebagai pencari barang bekas atau barang butut itu tiba di rumah korban.

Baca juga: Identitas Mayat Dalam Karung Terungkap, Ada Bercak Darah di Atas Spring Bed Korban

Pada dini hari itu juga dengan menggunakan becak motor korban, pelaku ZW dan temannya DN membawa mayat korban ke arah Aceh Timur.

Sebelum dibawa, jenazah korban diikat dan dimasukkan ke dalam karung.

Pada karung tersebut juga dikaitkan besi pemberat agar mayat korban mudah tenggelam saat dibuang ke sungai.

"Lalu Minggu dini hari itu juga, tersangka ZW dan DN membawa jenazah korban dengan becak motor milik korban ke Desa Jeunki, Pereulak Timur, Aceh Timur, kemudian membuangnya ke sungai," sebutnya.

Kemudian, timpal Kapolres, tersangka ZW dan DN kembali lagi ke rumah korban dan membawa barang-barang berharga milik Ridhwan.

Barang korban dibawa pelaku yakni 1 unit becak motor merk Honda Kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold, dan 1 unit HP Merk Nokia 1600 warna hitam.

Baca juga: Dua Kendaraan dan Mesin Press Milik Mayat Dalam Karung di Aceh Timur Raib dari Rumahnya

Kemudian, 1 buku tabungan Bank Danamon a/n Ridhwan, 1 buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) a/n Rianti Heriaty, serta 2 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI).

Lalu, 2 buah plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, dan 100 buah karung besar berisi bahan bekas/butut.

Sedangkan DN mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE milik korban.

Pelaku Diringkus di rumahnya di Aceh Tamiang

Halaman
123

Berita Terkini