Mayat Dalam Karung

Pelaku Utama Pembunuhan Toke Butut di Langsa Terancam Hukuman Mati, Temannya Jadi Buronan

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat merilis kasus pembunuhan berencana dan perampokan terhadap toke butut (barang bekas), Ridhwan, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Minggu (25/7/2021). Pelaku utama pembunuhan yang merupakan anak buah korban berhasil diringkus di rumahnya pada Sabtu (24/7/2021) pagi.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka pelaku utama pembunuhan toke butut, Ridhwan (53), warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, yaitu ZW (25), warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, terancam hukuman mati.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH menyebutkan, tersangka ZW merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sehingga dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3.

Pasal itu tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancamannya pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Kapolres saat menggelar konferensi pers, Minggu (25/7/2021) siang. 

AKP Agung menambahkan, sedangkan untuk teman pelaku yang berinisial DN yang ikut membantu ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada DN, Kapolres Langsa mengimbau agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian apabila mau bersikap kooperatif.

Baca juga: Mayat Dalam Karung Diduga Korban Kebrutalan Bekas Anak Buah

Motif pembunuhan 

Sementara itu, motif tersangka ZW nekat menghabisi korban Ridhwan yang tidak lain adalah bos (majikan) tempat pelaku bekerja adalah karena sakit hati dan dendam kepada toke butut tersebut.

Ridhwan (53), adalah pengusaha atau kesehariannya memiliki usaha jual beli butut (barang bekas) di rumahnya, di Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat. 

Sedangkan tersangka merupakan anak buah Ridhwan yang membantunya dalam usaha jualbeli barang bekas.

"Tersangka ZW mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati (dendam) akibat sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan dipukul selama ia bekerja bersama korban," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH. 

Kapolres menambahkan, dendam korban memuncak hingga pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka ZW dengan memakai pisau buatan menikam perut korban Ridhwan sebanyak dua kali.

Saat itu, korban sedang tertidur di depan televisi di ruang tamu rumahnya.

Baca juga: VIDEO Misteri Mayat Dalam Karung di Aceh Timur Terungkap, Ternyata Toke Butut Asal Kota Langsa

Karena kahabisan darah usai ditikam pelaku, korban tidak lama kemudian menghembuskan nafas terakhirnya.

Mirisnya, sebelum meninggal dengan kondisi sudah sekarat (sakaratul maut), korban Ridhwan sempat bertanya kepada pelaku ZW mengapa ia tega membunuhnya. 

Pelaku ZW menjawab kepada korban bahwa itu merupakan pembalasan untuk perbuatan korban selama ini kepada pelaku.

"Inilah balasan atas perbuatanmu padaku," ujar pelaku ZW kepada korban yang ditirukan oleh Kapolres Langsa.

Setelah korban meninggal, sambung AKBP Agung, pelaku ZW menghubungi temannya berinisial DN (35), warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang (kini DPO), agar datang ke rumah korban untuk membantunya membuang mayat Ridhwan.

Selanjutnya, DN yang kesehariannya bekerja sebagai pencari barang bekas atau barang butut itu tiba di rumah korban.

Baca juga: Identitas Mayat Dalam Karung Terungkap, Ada Bercak Darah di Atas Spring Bed Korban

Pada dini hari itu juga dengan menggunakan becak motor korban, pelaku ZW dan temannya DN membawa mayat korban ke arah Aceh Timur.

Sebelum dibawa, jenazah korban diikat dan dimasukkan ke dalam karung.

Pada karung tersebut juga dikaitkan besi pemberat agar mayat korban mudah tenggelam saat dibuang ke sungai.

"Lalu Minggu dini hari itu juga, tersangka ZW dan DN membawa jenazah korban dengan becak motor milik korban ke Desa Jeunki, Pereulak Timur, Aceh Timur, kemudian membuangnya ke sungai," sebutnya.

Kemudian, timpal Kapolres, tersangka ZW dan DN kembali lagi ke rumah korban dan membawa barang-barang berharga milik Ridhwan.

Barang korban dibawa pelaku yakni 1 unit becak motor merk Honda Kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold, dan 1 unit HP Merk Nokia 1600 warna hitam.

Baca juga: Dua Kendaraan dan Mesin Press Milik Mayat Dalam Karung di Aceh Timur Raib dari Rumahnya

Kemudian, 1 buku tabungan Bank Danamon a/n Ridhwan, 1 buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) a/n Rianti Heriaty, serta 2 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI).

Lalu, 2 buah plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, dan 100 buah karung besar berisi bahan bekas/butut.

Sedangkan DN mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE milik korban.

Pelaku Diringkus di rumahnya di Aceh Tamiang

Tersangka ZW sebagai pelaku utama pembunuhan berencana dan perampokan terhadap toke butut, Ridhwan, warga Gampong Sungai Paoh Induk, Kecamatan Langsa Barat, berhasil diringkus pada Sabtu (24/7/2021) kemarin.

Tersangka ZW (25), merupakan pekerja korban yang beralamat di Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, ditangkap di rumahnya pada pukul 08.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro  SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Terungkap, Mayat yang Ditemukan dalam Karung Ternyata Warga Langsa, Ada Bercak Darah di Rumah Korban

Menurut Kapolres, sebelumnya Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB, warga menemukan 1 orang mayat berjenis kelamin laki-laki di alur sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Mayat yang ditemukan itu dalam kondisi terbungkus dan dimasukkan ke dalam 1 buah karung berwarna putih, dengan kondisi tangan terikat tali tambang dan diberi pemberat besi berbentuk bulat.

Selanjutnya, korban tersebut dibawa ke RSUD Langsa guna dilakukan proses otopsi untuk mengetahui identitas korban yang diduga keras menjadi korban tindak pidana pembunuhan.

Setelah dilakukan otopsi dan visum et repertum, identitas mayat laki-laki itu berhasil diketahui bernama Ridhwan, beralamat Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk.

"Hasil otopsi dan visum et repertum terhadap mayat laki-laki ini diketahui bernama Ridhwan,” ujar Kapolres.

“Diketahui penyebab kematiannya diduga keras akibat trauma senjata tajam (akibat luka tusuk yang menyebabkan pendarahan yang hebat)," sebutnya.

Baca juga: Identitas Mayat Ditemukan di Sungai Desa Jeungki Aceh Timur Terungkap, Korban Seorang Toke Butut

AKBP Agung menambahkan, Satuan Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus pembunuhan tersebut.

Hasil penyelidikan, Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK beserta anggotanya berhasil mengetahui profiling yang diduga keras menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

"Hingga akhirnya, Sabtu (24/7/2021) pukul 08.00 WIB, tersangka ZW berhasil dibekuk di rumahnya di Kampung Dalam," paparnya.

Karena melawan dan membahayakan petugas, terang Kapolres Langsa ini, tersangka ZW terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak betis kaki kiri pelaku.

Bersama tersangka ZW, polisi menyita barang bukti milik korban, yaitu 1 unit becak motor merk Honda Kharisma warna hitam biru, dan 1 unit mesin press bahan bekas.

Lalu, 1 unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold dan 1 unit merk Nokia 1600 warna hitam, 1 buah buku tabungan Bank Danamon a/n Ridhwan, serta 1 buah buku tabungan BSI a/n Rianti Heriaty.

Baca juga: Mayat Pria dalam Karung Leher Terikat

Selain itu, 1 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI), 2 buah plat sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk Honda Tiger warna hitam, serta 3 buah karung besar berisi bahan bekas atau butut, juga disita.(*)

Berita Terkini