Kajian Islam

Bagaimana Hukum Shalat Dua Rakaat Berdiri dan Dua Rakaat Duduk? Simak Ulasan Buya Yahya

Penulis: Syamsul Azman
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum melaksanakan shalat dua rakaat sambil berdiri, lalu dua rakaat lagi sambil duduk, karena tidak sanggup lagi sambil berdiri. Sahkan shalatnya?

Kewajiban untuk melaksanakan shalat sebagai tanda seorang beriman, memang bukan perkara sederhana.

Bahkan, betapa pentingnya shalat sehingga Allah SWT memerintahkan hamba-Nya apabila tidak bisa shalat berdiri maka dilakukan dengan duduk.

Tidak bisa sambil duduk, shalat tetap harus dilaksanakan dengan cara berbaring atau sambil tidur.

Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari mengenai kewajiban shalat meskipun tidak sanggup untuk berdiri.

“Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, sambil berbaring miring,” (HR. Bukhari).

Mengenai shalat awalnya berdiri lalu duduk karena tidak sanggup melanjutkan shalat dengan berdiri juga diulas oleh Buya Yahya.

Melalui Instagram @buyayahya_albahjah yang diunggah pada hari Sabtu (31/7/2021) menjelaskan terkait shalat sambil duduk.

"Bagaimana Cara Sholatnya Orang yang Tidak Mampu Berdiri?

Tidak ada alasan untuk meninggalkan sholat, bahkan jika kita tidak mampu berdiri dalam sholat, ada solusinya," demikian tertulis pada postingan.

Baca juga: Benarkan tidak Akikah Membuat Doa Anak tak Sampai ke Orang Tua? Simak Jawaban Buya Yahya

Baca juga: Hukum Talak Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya: Jangan Gampang Ucapkan Cerai

Shalat itu Mudah

Buya Yahya yakni pengasuh LPD Al-Bahjah yang berlokasi di Cirebon mengutarakn bahwa shalat perkara yang mudah.

Sehingga, tidak perlu mempersulit untuk melaksanakan shalat. 

Ada pula pembahasan dalam fiqih, mengenai shalat sambil duduk, apabila tidak sanggup berdiri maka diperbolehkan duduk, tidak sanggup duduk boleh berbaring. 

Bagaimanapun cara pelaksanaan shalat, maka pahalanya juga tetap sama, karena ukuran kesanggupan shalat demikian kembali kepada diri masing-masing. 

Halaman
12

Berita Terkini