Kajian Islam

Bagaimana Hukum Shalat Dua Rakaat Berdiri dan Dua Rakaat Duduk? Simak Ulasan Buya Yahya

Penulis: Syamsul Azman
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya

"Kalau orang tidak sanggup berdiri karena sakit, maka ia boleh duduk. Pahalanya utuh persis. Tidak mampu berdiri ukurannya seperti apa? ukurannya adalah coba shalat dengan yang dianjurkan, selagi bisa berdiri maka cobalah berdiri, kalau tidak sanggup berdiri dan harus duduk, maka duduklah," kata Buya. 

Baca juga: Puasa Arafah Dapat Menghapus Dosa Setiap Muslim, Buya Yahya: Kalau Gede Harus Ada Taubat Khusus

Shalat berdiri lalu tiba-tiba duduk 

Shalat rakaat pertama dan kedua dengan berdiri, lalu pada rakaat ketiga dan keempat memilih duduk karena tubuh tidak sanggup untuk terus berdiri karena ada masalah penyakit atau sebagainya. 

Maka hukumnya shalat tetap sah.

Hal demikian ini memperlihatkan, seorang Muslim berusaha shalat dengan baik, lalu karena tubuh tidak mampu, terpaksa duduk untuk meneruskan shalat. 

Pahalanya tetap sama, tidak membatalkan shalat karena kadar kesanggupan tubuh sebatas demikian. 

"Misalnya rakaat pertama mampu berdiri lalu tiba-tiba rakaat kedua tidak mampu berdiri, lalu duduk, berdiri duduk berdiri duduk, tidak masalah. Cukup merasa tidak nyaman ketika berdiri, Anda boleh duduk dan shalat sah," tutup Buya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

TERKAIT

Baca juga: BERITA POPULER - Kisah Irma Pramugari yang Tolak Cinta Soekarno hingga Biodata Lengkap Herlin Kenza

Baca juga: BERITA POPULER – Misteri Wanita Penggoda di Pidie, Pembunuhan Toke Butut, Respon Herlin Kenza

Baca juga: BERITA POPULER - Tokoh Kristen di Aceh, Puluhan Kendaraan Putar Balik hingga Info CPNS Aceh Singkil

Berita Terkini