Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Akreditasi Dayah (BADA) Aceh berencana melakukan pelaksanaan akreditasi dayah dalam tahun ini, guna melihat kelayakan program penyelenggaraan pendidikan dayah dan penetapan tipologi dayah, khususnya dayah baru yang belum memiliki peringkat (tipe).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Badan Akreditasi Dayah Aceh, Tgk. Haekal Afifa kepada media, Senin (02/08/2021) melalui siaran persnya di Banda Aceh.
Menurutnya, akreditasi dayah kali ini dilaksanakan untuk dayah-dayah yang belum terakreditasi.
Majelis Akreditasi Dayah Aceh sedang mempersiapkan segala dokumen pendukung untuk pelaksanaan tahapan tersebut.
Baca juga: Uang Rp 2 Triliun Tak Ada, Ini Awal Kecurigaan dan Begini Kondisi Rumah Anak Akidi Tio di Sumsel
"Majelis sedang mempersiapkan segala dokumen, kajian analisa, mekanisme, sistem akreditasi dan perangkat pendukung lainnya agar pelaksanaan akreditasi dayah yang belum memiliki peringkat atau tipe bisa segera dilaksanakan," ungkapnya.
Haekal menambahkan, bagi Lembaga Dayah yang sudah terakreditasi, juga bisa mengusulkan akreditasi ulang untuk kenaikan peringkat (tipe), dan pelaksanaannya akan dilakukan pada tahapan selanjutnya (setelah akreditasi baru selesai).
Ketua Institut Peradaban Aceh ini juga menyampaikan, terkait standar yang akan digunakan dalam proses akreditasi kali ini mengacu kepada undang-undang dan penyesuaian dari pola pemutakhiran data dayah yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Dayah Aceh ke pola standarisasi yang diatur oleh Pemerintah.
Baca juga: Diwisuda, Lulusan Dayah Tinggi di Aceh Utara Terima Dua Ijazah
"Karena sampai saat ini aturan yang mengatur tentang Standar Pendidikan Dayah sedang dalam perumusan, maka Badan Akreditasi Dayah Aceh akan mengacu pada Undang-undang No. 20 tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional, dimana didalamnya diatur tentang standarisasi pendidikan," tegas Haekal.
Jadi, menurut Haekal setelah melalui berbagai kajian, FGD dengan kalangan pimpinan dayah dan masukan dari kalangan dayah di lapangan, maka instrumen akreditasi kali ini merupakan perpaduan standar yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan kekhasan (kearifan lokal) yang dimiliki oleh dayah-dayah di Aceh.
"Sebelumnya kita sudah melakukan kajian, FGD dengan para pimpinan dayah, dan turun ke beberapa dayah di Aceh, maka standar yang digunakan merupakan perpaduan UU dan menyesuaikan dengan ciri khas dayah Aceh, dengan harapan hadirnya BADA mampu membantu peningkatan mutu dayah dan pelestarian kekhasan dayah di Aceh," ungkapnya.
Tgk. Haekal Afifa juga menambahkan, sampai saat ini ada beberapa berkas usulan yang masuk langsung ke Badan Akreditasi Dayah Aceh.
Sebelumnya, BADA telah meminta berkas kepada Dinas Pendidikan Dayah Aceh sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Di Polda Sumsel Keluarga Akidi Tio Minta Maaf: Uang Rp 2 Triliun Belum Ada
"Sebelumnya, kita sudah menyurati Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh meminta berkas usulan (Dayah belum terakreditasi) yang informasinya sudah lebih dulu diusulkan via Dinas," ujarnya.
Ia juga menambahkan, kepada Lembaga Pendidikan Dayah (yang belum terakreditasi) dan belum mengusulkan berkas usulan akreditasi bisa langsung berhubungan dan mengajukan berkas kepada Badan Akreditasi Dayah Aceh.