SERAMBINEWS.COM - Orang tua tidak mengganti puasa yang tinggal, apakah anak wajib melunasi utang puasa orang tuanya?
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai utang puasa orang tua.
Melalui Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan dari pertanyaan jamaah, tentang orang tuanya malas mengganti puasa yang tinggal.
Buya Yahya juga menjelaskan bagaimana sikap anak apabila orang tuanya enggan mengganti puasa.
"Malas Mengganti Puasa, Apakah Ahli Warisnya Wajib Mengganti? - Buya Yahya
Jika ada orang tua yang mempunyai utang puasa namun malas menggantinya. Apakah jika orang tua meninggal, ahli waris wajib menggantinya?," demikian tertulis pada postingan.
Baca juga: Benarkan tidak Akikah Membuat Doa Anak tak Sampai ke Orang Tua? Simak Jawaban Buya Yahya
Baca juga: Hukum Talak Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya: Jangan Gampang Ucapkan Cerai
Dua Kategori utang Puasa
Buya Yahya, yakni pengasuh LPD Al-Bahjah yang berlokasi di Cirebon menjelaskan ada dua macam orang yang memiliki utang puasa.
Pertama orang punya kesempatan dan waktu untuk menggantikan puasa dan kedua, orang yang tidak memiliki kesempatan dan waktu menggantikan puasa.
Orang yang punya kesempatan dan waktu untuk melakukan puasa ganti, maka wajib baginya untuk mengganti puasa tinggal.
Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki waktu dan kesempatan, maka tidak diwajibkan.
Misalnya seorang perempuan haid dalam bulan puasa, lalu ketika 1 Syawal dia meninggal, maka ia tidak memiliki kewajiban mengganti puasa tersebut karena tidak memiliki kesempatan dan waktu.
"Bagi orang punya utang puasa, maka ada dua macam, yang pertama tidak ada kesempatan dan kedua yang punya kesempatan dan waktu. Misalnya seorang perempuan haid pada Ramadhan, lalu pada 1 Syawal meninggal, maka dia tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak punya waktu.
"Bagi mereka memiliki kesempatan untuk menqadha tapi tidak melakukannya, maka ketika meninggal dunia, menurut pendapat Imam Syafii maka dibayarkan satu puasa satu mud (6,7 ons) dari peninggalan harta sebelum diwariskan," jelas Buya.
Baca juga: Hukum Jual Daging Kurban, Buya Yahya: Haram Sebelum Dibagikan
Apabila Tidak Punya Harta
Apabila orang tua tidak meninggalkan harta, maka anak boleh membayarkan qadha puasa orang tua.
Tidak ada harta yang ditinggalkan orang tua, sehingga tidak mungkin membayar qadha puasa dengan harta yang ditinggalkan.
Kewajiban sebagai anak, mesti melunasi qadha puasa orang tua. Karena utang kepada Allah berhak untuk dibayarkan.
"Bagaimana kalau orang tua tidak punya harta, kita yang membayarkan qadha orang tua, bolehkan? maka jawabannya boleh. utang kepada Allah berhak untuk Anda bayarkan. Anda boleh membayarkan dengan uang Anda tapi tidak kewajiban bagi Anda," jelas Buya.
Baca juga: Ini Bacaan Takbir Hari Raya Idul Adha 1442 H dan Batas Waktu Dikumandangkan Menurut Buya Yahya
Apabila Ada Harta
Apabila orang tua meninggalkan harta, maka haram apabila harta tersebut dibagikan sebelum lunas utang-utang orang tua.
Harta peninggalan orang tua bisa dibagikan, alasan utang kepada empat tahap selesai, yakni:
- utang kepada Allah (berupa ibadah yang tinggal)
- utang kepada manusia (baik harta dan semacamnya)
- Urusan zakat dan wasiat yang ditinggalkan dan
- Biaya penguburan jenazah.
Setelah empat tahap tersebut selesai, maka harta yang ditinggalkan orang tua baru boleh dibagikan ke ahli waris.
"Ingat pula, jika orang tua memiliki harta, haram harta tersebut dibagikan jika orang tua masih memiliki utang, harta bisa dibagikan setelah empat tahap selesai, yakni utang dengan Allah, utang dengan manusia, urusan zakatnya dan urusan wasiat-wasiatnya dan terakhir urusan perawatan jenazah, baru selanjutnya dibagikan," tutup Buya Yahya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Kisah Irma Pramugari yang Tolak Cinta Soekarno hingga Biodata Lengkap Herlin Kenza
Baca juga: BERITA POPULER – Misteri Wanita Penggoda di Pidie, Pembunuhan Toke Butut, Respon Herlin Kenza
Baca juga: BERITA POPULER - Tokoh Kristen di Aceh, Puluhan Kendaraan Putar Balik hingga Info CPNS Aceh Singkil