Kondisi terakhir pada Minggu (1/8/2021) hari ini, korban masih dalam kondisi lumpuh, di mana kakinya belum bisa digerakkan lagi.
Baca juga: Permintaan Meningkat, Produsen Pfizer dan Moderna Naikkan Harga Vaksin Covid-19 untuk Uni Eropa
Surat keterangan tidak bisa divaksin tersebut dibutuhkan korban sebagai salah satu syarat untuk bisa kuliah.
Karena jika tidak mengupload sertifikat asli sudah divaksin atau surat keterangan dokter, dikhawatirkan akan dikenakan sanksi akademik atau dikeluarkan dari kampus.
Saat ini, korban sedang menyelesaikan kuliah di Universitas Syiah Kuala, pada Fakultas Hukum semester akhir.(*)