Pada pagi hari, RY bergerak dengan bergeser lokasi persembunyian di kawasan Kota Mini Beureunuen, Kecamatan Mutiara Timur dengan melintasi aliran Sungai Tiro.
"RY berhasil kami tangkap Minggu (25/8/2021) sekitar pukul 12.30 WIB," jelasnya.
Ia menyebutkan, perbuatan tersangka akan dibidik dengan Pasal 351 ayat (2) Juncto 338 Junctho 53 ayat 2 KUHPidana Junctho Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata T tajam Junctho UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Baca juga: VIDEO - Presiden Jokowi Video Call dengan Para Juara, Greysia dan Apriyani Dapat Hadiah
Baca juga: VIDEO - Ternak Mati Mendadak di Aceh Singkil, Petugas Kesehatan Hewan Berjibaku Suntikkan Antibiotik
Baca juga: VIDEO Fakta Viral Emak-emak Naik Motor sampai ke Ruang IGD Bawa Tetangga, Panik Pasien Lemas
Baca juga: VIDEO - Suster Rekam Suara Wanita Bernyanyi di Mobil Ambulance, Padahal tak Ada Pasien