Wawancara Khusus

Masih Ada Peluang Dana Otsus Diperpanjang

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAHLAN JAMALUDDIN, Ketua DPRA

Kita juga melihat ada pelanggaran penggunaan dana otsus karena tidak sesuai dengan UUPA dan qanun.

Apanya yang melanggar?

Menurut regulasi, dana otsus itu digunakan untuk lima hal yaitu pendidkan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pengurangan angka kemiskinan.

Namun yang kita dapatkan banyak sekali dana otsus digunakan untuk belanja rutin pemerintah. Seperti untuk pengadaan kenderaan bermotor, pemeliharaan kantor dan perlengkapan kantor, honorarium, dan SPPD.

Kita juga menemukan bahwa rasionalisasi anggaran itu digunakan untuk kebutuhan dinas sendiri, bukan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat. Anggarannya antara lain digunakan untuk pembelian handsanitizer dan masker, serta pembuatan tempat cuci tangan di SKPA.

Padahal, dalam SKB dua menteri, anggaran yang dirasionalkan itu juga bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, serta memperbanyak kegiatan padat karya dan swakelola dalam menjaga daya beli masyarakat. Tapi, itu tidak terjadi.

Apakah ini termasuk dalam temuan BPK?

BPK juga mendapat temuan yang sama. Kalau tidak salah kalimatnya, BPK bahkan lebih tegas menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh tidak memiliki rencana aksi dan rencana operasi terkait penanganan pandemi Covid-19.

Apa masalahnya sehingga komunikasi eksekutif dan legislatif tidak pernah sinkron?

Seharusnya memang tak boleh seperti itu. Tapi, ini jangan dimaknai sebagai bentuk ketidaksukaan DPRA terhadap eksekutif atau sebaliknya eksekutif dengan arogansinya. Saya kira, yang menjadi problem kita di Aceh adalah tidak saling menghargai, dan bagaimana kita bisa bersama-sama menjawab problem rakyat kita.

Ada anggapan, DPRA diam ketika dapat pokir dan galak saat tak ada pokir, apa pendapatn Anda?

Nggak juga demikian. Sebenarnya publik juga punya hak untuk menilai. Saya ingin luruskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRA itu legal dan sesuai regulasi. Menurut aturan, legislatif dalam setahun tiga kali melaksanakan reses untuk menginput kebutuhan masyarakat.

Untuk anggota DPRA periode 2019-2024, sejak kita dilantik sampai tahun 2020 setiap dokumen yang dihasilkan dari reses kita kolek menjadi dokumen usulan masyarakat dan dibawa ke paripurna untuk kita sampaikan ke Gubernur.

Semua hasil reses itu lah yang dibawa ke musrenbang. Jadi, saya kira tidak pas kalau dikatakan DPRA akan galak jika pokirnya tidak tertampung.

Dana otsus akan berakhir, apa langkah yang sudah diambil oleh Pemerintah Aceh?

Halaman
1234

Berita Terkini