Razia protkes itu dipimpin Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi, dengan menyambangi sejumlah kawasan dalam Kota Banda Aceh.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP dan WH Banda Aceh, Polresta, dan Kodim 0101/BS kembali menggelar razia penerapan protokol kesehatan (Protkes), Rabu (11/8/2021) malam.
Razia ini dilakukan di sejumlah warung kopi, cafe, dan pusat keramaian di Banda Aceh.
Razia protkes itu dipimpin Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi, dengan menyambangi sejumlah kawasan dalam Kota Banda Aceh.
Ardiansyah SSTP MSi kepada Serambinews.com menyampaikan, seiring perubahan status Banda Aceh dari PPKM level 3 menjadi level 4, pihaknya terus meningkatkan razia penerapan protokol kesehatan.
Selain peningkatan status, kasus positif Covid-19 di Aceh, termasuk di Banda Aceh sedang meningkat.
Razia itu merupakan tindaklanjut dari instruksi Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Forkompinda setempat.
Baca juga: Aturan Terbaru di PPKM Level 4, Anak-anak usia di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Naik Pesawat
Dalam razia itu, petugas ingin memastikan semua tempat usaha menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker hingga tidak ada kerumunan.
Selain itu, warung kopi atau cafe juga wajib tutup sebelum pukul 22:00 WIB.
Pantauan Serambinews.com, Tim gabungan mengawali kegiatan dengan apel di Balai Kota Banda Aceh.
Kemudian dipimpin Kasatpol PP dan WH, Ardiansyah, petugas menyambangi cafe di Jalan Mohd Jam, Merduati, Keudah, REX Peunayong, Lampulo, Lamdingin, hingga Lampulo.
Razia penerapan Protkes itu berlangsung sejak pukul 21:30 WIB hingga sekitar pukul 23:30 WIB.
Ardiansyah mengatakan, dalam razia ke sejumlah kawasan di Banda Aceh itu, pihaknya ingin memastikan semua pelaku usaha menaati aturan dan menutup usaha sesuai waktu yang ditentukan.
Baca juga: Sedang Ramai Soal Makan di Tempat 20 Menit Selama PPKM Level 4, Ini Kata Mendagri & Satgas Covid-19
PBM akan kembali daring