Anak Buah Eks Menteri Sosial Juliari Dituntut 8 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Matheus. Hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih. Serta, perbuatannya dilakukan saat kondisi darurat bencana Covid-19.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, menyesali perbuatan dan mendapat status sebagai pelaku yang bekerja sama atau 'justice collaborator'," ujar jaksa Ikhsan.

Baca juga: Taliban Diprediksi Bakal Kuasai Afghanistan dalam Waktu Dekat, Ribuan Warga Mengungsi

Meski terbukti bersalah, Matheus Joko mendapat status sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) oleh KPK.

"Terhadap permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator', sejak penyidikan hingga ke tahap penuntutan, terdakwa konsisten mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memberikan kesaksian untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan Juliari Batubara di mana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap peran yang lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku Menteri Sosial yang memerintahkan pengumpulan uang dari penyedia bansos sembako COVID-19," ungkap Jaksa.

Selain itu, Matheus Joko dinilai juga sudah memberikan sebagian uang yang diterima dari total Rp 1,56 miliar yaitu sejumlah Rp 176 juta.

"Penuntut Umum menyimpulkan 'justice collaborator' dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi syarat," ungkap jaksa.(tribun network/riz/dod)

Berita Terkini