Untuk tersangka SA, lanjutnya, Saat digeledah petugas, dari badan tersangka ditemukan dua bungkus ganja kering, yang berada dalam saku celana pelaku.
Sedangkan satu bungkus lainnya berada dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku.
“Keduanya sudah kita gelandang ke Mapolres Abdya, untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, dalam melengkapi berkas perkara,” kata Hengky.
Kepada pelaku SU, dikenakan pasal 112, pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sedangkan SA, melanggar pasal 111 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (*)