Berita Banda Aceh

Banda Aceh PPKM Level 4, Pemko Atur Kegiatan Kantor Agar Pelayanan Terhadap Warga Tetap Berjalan

Penulis: Misran Asri
Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amiruddin SE MSi, Sekda Kota Banda Aceh

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat tanggal 18 Agustus 2021 yang digelar pihaknya bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Laporan: Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan keputusan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bagi ASN dan NonASN-nya.

Hal itu menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor: 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Kota Banda Aceh

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Amiruddin SE MSi menyebutkan, keputusan ini berdasarkan hasil rapat tanggal 18 Agustus 2021 yang digelar pihaknya bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

"Maka tetap berjalannya aktivitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kewaspadaan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 maka perlu pengaturan," katanya, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Angkat Tema Merdeka dari Rentenir, Aminullah Usman Jadi Pembicara Seminar Nasional Ekonomi Syariah

Baca juga: Taliban Menembak dan Membunuh Wanita Afghanistan Tanpa Burqa

Ia menerangkan, kepada OPD menyusun atau mengatur pelaksanaan kegiatan kantor dengan ketentuan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 Work From Office (WFH) dengan mempedomani kebutuhan dan tupoksi OPD masing-masing.

Kemudian, shift/piket dibagi menjadi dua sistem yaitu pagi (08.00-12.30 Wib) dan siang (13.30-16.45 Wib).

Terhadap ASN dan Non ASN yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor agar tetap berada di rumah dan dilarang bepergian ke luar daerah (atasan harus memberi pekerjaan kepada bawahan).

Kecuali untuk alasan yang dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga di rumah jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.

Baca juga: Fakta Baru Ibu dan Anak Dibunuh di Subang, Mayat Ditemukan di Bagasi Mobil, Polisi Periksa 4 Saksi

Baca juga: Ahmad Lafariz Tewas Ditikam Saat Mendamaikan Pertikaian Dua Kelompok Geng Bermotor di Garut

"Kepada ASN dan Non ASN yang tidak mematuhi aturan yang berlaku akan dilakukan pemotongan TPP sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selain menerapkan WFH, Kepala OPD diminta untuk tetap mengawasi pegawainya yang menjalankan WFH.

"Jika ada ASN dan Non ASN yang terkonfirmasi positif atau keluarnya dalam satu rumah terkonfirmasi Covid-19 agar melakukan isolasi mandiri," ujarnya.(*)

Baca juga: Pilot Angkatan Udara Wanita Pertama Afghanistan Minta Warga Tidak Percaya Propaganda Taliban

Baca juga: Masuk Ke Kota Langsa Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin, Semua Sekolah Belajar Daring

Baca juga: VIDEO Detik-detik BNN RI Tangkap Jaringan Sabu Internasional di Aceh, Sebanyak 324 Kilogram Disita

Berita Terkini