Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Berawal saat Korban Pamit Hendak Merantau

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya oleh Polres Kebumen, Kamis (19/8/2021)

Berselang beberapa waktu, pelaku menelepon putrinya yang sudah berada di Jakarta.

Pelaku meminta agar anaknya pulang ke kampung halaman.

Namun, setelah mendapat telepon itu, Bunga malah ketakutan dan merasa trauma.

"Setelah dihubungi oleh tersangka, korban semakin merasa trauma dan takut kekerasan itu akan terulang kembali saat ia pulang ke rumah," papar Edi.

Setelah itu, korban mengumpulkan keberanian diri untuk menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada ibunya.

Ibu korban pun terkejut saat mengetahui perbuatan bejat suaminya.

Sang ibu kemudian melaporkan suaminya ke Polsek Karangsambung.

"Ibunya kemudian melapor kepada polisi, kami berhasil mengamankan tersangka, Jumat (16/8/2021) sore," terang Edi.

Akibat perlakuannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPantura.com/Khoirul Muzaki, Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Baca juga: Robert Lewandowski Ingin Tinggalkan Bayern Muenchen, Lima Klub Besar Ini Bisa Jadi Klub Barunya

Baca juga: Petugas Sekat di Simpang Comodore, 5 Warga Luar Daerah Masuk ke Langsa Diswab Antigen, Ini Hasilnya

Baca juga: Rizky Billar Beri Mahar Fantastis 72.300 Dolar AS untuk Lesti Kejora, Ini Maknanya

 Tribunnews.com dengan judul Pamit Hendak Merantau, Gadis 16 Tahun Malah Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Ketakutan setelah Ditelepon

BACA BERITA KASUS RUDAPAKSA LAINNYA

Berita Terkini