Kemudian, SN berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SN juga mengaku sudah 4 kali membeli gading dari EM, termasuk satu kali membeli tulang harimau dan satu kali membeli kulit harimau.
SN mengatakan, ia kemudian menjual gading itu kepada JF senilai Rp 24,5 juta.
JF kemudian ditangkap di rumahnya Kompleks Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.
JF mengungkapkan, gading itu sudah dijualnya kepada pengrajin RN di Bekasi senilai Rp 30 juta.
Kemudian, petugas juga berhasil menangkap RN di rumahnya kawasan Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Di rumah RN lah kita temukan barang bukti gading gajah dari Aceh yang sudah dipotong-potong dan diolah menjadi pipa rokok, badik, rencong, dan sejumlah aksesoris lainnya," ungkap Kapolres.
Gading gajah yang sudah diolah menjadi aksesoris, tambah AKBP Eko, dijual Rp 3-5 juta per unit.
Para pelaku, menurut Kapolres, dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Masuk DPO
Kapolres Aceh Timur juga mengatakan, satu pelaku utama lain yaitu, IS, sudah dimasukkan dalam DPO.
Sebab, menurutnya, saat penggerebekan yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.
“Saat ini, IS sedang dalam pengejaran kita," ungkap AKBP Eko seraya mengatakan pelaku membunuh gajah tersebut karena motif ekonomi. (c49)