Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat saat mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Sebelumnya, Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.

Hakim menyinggung video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor.

Di dalam video itu, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat.

Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif.

Hal ini juga diketahui Rizieq.

Sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel," ucap Hakim.

 Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.

Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap Hakim.

Baca juga: Dana CSR Ditiadakan, Warga Demo dan Blokir Jalan Masuk PT Perta Arun Gas di Lhokseumawe

Baca juga: ‘BPKS Bukan Tempat Orang Duduk Terima Gaji’

Baca juga: Dishub Gembok Puluhan Kendaraan

Tribunnews.com dengan judul Banding Rizieq Shihab Ditolak, PT DKI Jakarta Perkuat Vonis PN Jakarta Timur 4 Tahun Penjara

BACA BERITA HABIB RIZIEQ SHIHAB LAINNYA

Berita Terkini