BI Cabut dan Tarik 20 Pecahan uang dari Peredaran, Berikut Daftarnya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Bank Indonesia

SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar uang pecarah 20 ribu berikut resmi dicabut dari peredaran.

Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) dari peredaran.

Jenis pecahan yang dicabut itu merupakan Uang Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.

Pencabutan itu dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

“Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/8/2021) sepeti dikutip dari Antara.

Baca juga: Kisah Sayed Sadaat Mantan Menteri Afghanistan Jadi Pengantar Pizza di Jerman, Muak dengan Korupsi

Erwin membeberkan, URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yaitu:

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan.

Kemudian URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan,

URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan.

Lalu URK Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan.

Dan URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.

Uang Rupiah Khusus edisi Save The Children (Bank Indonesia)

Baca juga: Pemuda Ini Sebar Video Syur Bersama Mantan, Sakit Hati Diputusin Setelah Setahun Pacaran

Menurut dia, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin menukar, dapat melakukannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," ucapnya.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik bank sentral.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Sementara, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ujarnya.

Penulis : Desy Afrianti

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Bank Indonesia Resmi Cabut dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah, Berikut Daftarnya

Baca juga: Sakit hati Putus Setelah Setahun Pacaran, Pemuda Ini Sebar Video Syur Bersama Mantan

Baca juga: Taliban Umumkan Kemerdekaan Penuh, AS Selesai Tarik Pasukan dari Afghanistan

Baca juga: Isu Lesti Kejora Hamil Duluan, Ustadz Maulana: Enggak Enak Aku Bocorin, Tunggu Jawaban Mereka

Berita Terkini