Modus Bisa Sembukan Penyakit, Pria Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Korban Diancam Jadi Gila

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Setelah kejadian itu, korban yang tak terima akhirnya melapor ke polisi.

Pelaku kemudian ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 280 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sementara korban masih mendapat pendampingan untuk mengatasi rasa trauma.

"Saat ini korban tengah menjalani pendampingan dari Dinas Sosial Kota Singkawang karena mengalami trauma," sambung David.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPontianak.co.id/Rizki Kurnia, Kompas.com/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Singkawang Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Akui Bisa Sembuhkan Penyakit, Korban Diancam Jadi Gila

Baca juga: BI Cabut dan Tarik Uang Pecahan 20 Ribu dari Peredaran, Berikut Daftarnya

Baca juga: Kisah Sayed Sadaat Mantan Menteri Afghanistan Jadi Pengantar Pizza di Jerman, Muak dengan Korupsi

Baca juga: Pemuda Ini Sebar Video Syur Bersama Mantan, Sakit Hati Diputusin Setelah Setahun Pacaran

Berita Terkini