Serta terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana memasuki rumah orang lain tanpa izin.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rabusah, jelas Ivan, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sangat sadis yang membunuh ibu dan anak.
Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Di samping itu, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Baca juga: Tok! Hakim PN Lhoksukon Vonis Mati Tiga Pria Penyelundup 60 Kg Sabu, Begini Raut Wajah Terdakwa
Baca juga: PT Batalkan Vonis Mati Tiga Terdakwa 60 Kg Sabu
Baca juga: VIDEO - Terkait Vonis Mati Terhadapnya, Zuraida Hanum Buka Suara
Terlebih lagi, terdakwa Rabusah juga pernah dipidana dalam kasus tindak pidana pengancaman yang menimbulkan keresahan masyarakat Simpang Jernih.(*)