Berita Aceh Timur

Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh Timur Divonis Pidana Mati

Penulis: Seni Hendri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Idi, Selasa (31/8/2021).

Serta terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana memasuki rumah orang lain tanpa izin.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rabusah, jelas Ivan, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sangat sadis yang membunuh ibu dan anak.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Di samping itu, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Baca juga: Tok! Hakim PN Lhoksukon Vonis Mati Tiga Pria Penyelundup 60 Kg Sabu, Begini Raut Wajah Terdakwa

Baca juga: PT Batalkan Vonis Mati Tiga Terdakwa 60 Kg Sabu

Baca juga: VIDEO - Terkait Vonis Mati Terhadapnya, Zuraida Hanum Buka Suara

Terlebih lagi, terdakwa Rabusah juga pernah dipidana dalam kasus tindak pidana pengancaman yang menimbulkan keresahan masyarakat Simpang Jernih.(*)

Berita Terkini