Berita Aceh Timur

Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh Timur Divonis Pidana Mati

Penulis: Seni Hendri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Idi, Selasa (31/8/2021).

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Selasa (31/8/2021).

Kedua terdakwa yang divonis dengan hukuman pidana mati yaitu, M Rizal Sitorus dan Rabusah, keduanya warga Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khalid, AMd, SH, MH, dengan dua Hakim Anggota yakni, Ike Ari Kesuma, SH, dan Reza Bastira Siregar, SH.

Adapun JPU yang menghadiri sidang vonis tersebut adalah, Harry Arfhan, SH, MH, Cherry Arida, SH, dan M Iqbal Zakwan, SH.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa M Rizal Sitorus dengan pidana mati. JPU mendakwa M Rizal Sitorus dengan tiga pasal sekaligus.

Baca juga: Dituntut Pidana Mati, Ini Hal Memberatkan Kedua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih

Baca juga: VIDEO - Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh Timur Dituntut Pidana Mati

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih Mulai Disidang, Kedua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Karena selain melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak, ia juga memperkosa korbannya sehingga pelaku didakwa tiga pasal yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Tentang Perlindungan Anak.

Sementara terdakwa Rabusah sebelumnya hanya didakwa dua pasal yaitu, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak disertai pemerkosaan Rabusah dan M Rizal Sitorus, telah diputus oleh Majelis Hakim PN Idi dengan vonis pidana mati. Vonis ini sesuai tuntunan JPU sebelumnya," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH, melalui Kasi Intel, Andy Zulanda, SH, didampingi Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi, SH, MH kepada Serambinews.com, Selasa (31/8/2021).

Terhadap putusan tersebut, ungkap Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi, SH, MH, pihaknya menyatakan sikap pikir-pikir. Begitu juga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Ivan Najjar menerangkan, adapun pertimbangan majelis hakim tentang hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sehingga dijatuhi hukuman mati, sama seperti pertimbangan JPU sebelumnya.

"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, semuanya hakim mengambil pertimbangan kita dari JPU sebelumnya, sedangkan yang meringankan tidak ada," ungkap Ivan.

Baca juga: Cadas! PN Idi Vonis Mati Otak Penyelundup 45 Kg Sabu, 3 Pelaku Diganjar Seumur Hidup, Ini Sikap JPU

Baca juga: PN Medan Vonis Mati Kurir Sabu asal Jeunieb, Bawa SS Seberat 26 Kg dari Aceh ke Jakarta

Baca juga: Perjalanan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Vonis Mati Zuraida Hanum hingga Anak Korban Menangis

Adapun hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa M Rizal Sitorus, jelas Ivan Najjar, yaitu perbuatan terdakwa sangat sadis yang mana selain membunuh ibu dan anak, terdakwa juga memperkosa korban anak di bawah umur dalam kondisi sekarat.

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.

Halaman
12

Berita Terkini