Kakek 66 Tahun Setubuhi Gadis ABG 19 Kali hingga Hamil 5 Bulan, Ngaku Dukun Ternyata Tukang Urut

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, sedang menanyakan barang bukti kepada pelaku Djaeni alias Zeni yang melakukan kasus pencabulan kepada SA sebanyak 19 kali sampai membuat korban hamil 5 bulan, berlokasi di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021). (TribunJateng.com/Desta Leila Kartika)

Ritual dengan berhubungan badan

Untuk bisa sembuh, korban harus mau melakukan sebuah ritual pengobatan dengan cara melakukan hubungan intim.

Korban sempat menolak ajakan pelaku.

Namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.

Selain mengancam, tersangka juga mengiming-imingi korban.

Korban diiming-imingi akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.

Dicabuli 19 kali hingga hamil 5 bulan

Pencabulan tersebut dilakukan pelaku di kontrakan miliknya di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Pelaku ternyata telah mencabuli korban sejak September 2020 hingga April 2021.

Total pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 19 kali.

Akiba perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil lima bulan.

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (30/8/2021) di Jalan Raya Desa Tanjung Harja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Kepada polisi, pelau emngaku pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2011.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, peralatan berupa keris, pedang, wayang golek, dan benda lainnya yang digunakan pelaku untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia adalah dukun atau paranormal.

Kini pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman
123

Berita Terkini