Kakek 66 Tahun Setubuhi Gadis ABG 19 Kali hingga Hamil 5 Bulan, Ngaku Dukun Ternyata Tukang Urut

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, sedang menanyakan barang bukti kepada pelaku Djaeni alias Zeni yang melakukan kasus pencabulan kepada SA sebanyak 19 kali sampai membuat korban hamil 5 bulan, berlokasi di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021). (TribunJateng.com/Desta Leila Kartika)

SERAMBINEWS.COM - Kakek 66 tahun nekat mencabuli ABG di Tegal.

Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil 5 bulan.

Modus pelaku yakni menjadi dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.

Seorang kakek berinisial D alias ZS (66) nekat melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial S (18).

Pelaku yang merupakan warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub tersebut menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi dukun.

Padahal di lingkungan tempatnya tinggal, D dikenal sebagai tukang pijat.

Pelaku melancarkan aksinya sejak setahun terakhir.

"Perbuatan bejat tersangka dilakukan selama kurun waktu satu tahun terakhir sejak korban berusia 17 tahun," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (2/9/2021), mengutip Kompas.com.

Ngaku jadi dukun

Korban dan pelaku bertemu pertama kali pada 3 September 2020.

Mengutip dari Tribun Jateng, korban awalnya datang untuk pijat.

Pelaku lalu memegang bagian perut korban kemudian menemukan adanya benjolan.

Korban pun mengaku sering sakit di bagian tersebut.

Dari situlah pelaku mengelabui korban.

Pelaku menyebut bahwa korban memiliki penyakit lambung dan lever yang harus disembuhkan.

Baca juga: Dukun Gadungan Cabuli Gadis 17 Tahun 19 Kali, Korban Hamil Lima Bulan, Berawal Minta Dipijat

Baca juga: 13 Tahun Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung, Dirudapaksa Sejak Gadis Hingga Bersuami, Diancam Golok

Halaman
123

Berita Terkini