Ayah Rudapaksa Anaknya

Ini Ayah yang Tega Rusak Masa Depan Putrinya di Subulussalam, Berikut Ancaman Hukumannya

Penulis: Khalidin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berinisial SN, tersangka yang merudapaksa anak kandungnya di Subulussalam. Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam akan menjerat pria pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam akan menjerat pria pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dalam qanun tersebut pelaku dapat terancam hukuman 16 tahun 16 bulan penjara,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021).

Menurut Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, penyidik juga menerapkan UU perlindungan anak No. 35 Tahun 2014 terhadap pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Namun, dalam hal ini polisi juga menjerat pelaku dengan qanun jinayat. Hal ini karena hukuman qanun lebih berat.

Dikatakan, dalam qanun itu, terang Kapolres AKBP Qori, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ayah di Subulussalam Rudapaksa Anak Gadisnya, Istri Pergoki Suami di Kamar Putrinya

Hal ini sebagaimama dimaksud dalam pasal 48 sub pasal 49 sub pasal 50 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ancaman hukuman 16 tahun 6 bulan.

Sementara masyarakat menyampaikan kegeramannya ketika mendapat informasi soal rudapaksa terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandung sendiri.

Di media sosial seperti facebook dan groups whatsapp para netizen juga meluapkan kegeramannya dengan berbagai kata-kata keras.

Para netizen merasa geram atas kelakuan pelaku yang notabene seorang ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya.

Netizen pun menyebut pelaku takubahnya dajjal. Adapula menyatakan pelaku sudah seperti setan. Sederet perkataan keras terus dilampiaskan insan netizen.

Baca juga: Ayah di Subulussalam Rudapaksa Anak Kandung Sudah Berlangsung 2 Tahun, Ternyata Ancam Putrinya

Karenanya, polisi pun diminta menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

”Tolong pak polisi pelakunya dihukum berat,” tulis netizen di sebuah groups facebook.

Pelaku yang sehari-hari sebagai petani ini diringkus Reserse Mobile (Resmob) Polres di salah satu desa dalam Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Pria berinisial SN (36) tahun itu ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban, Jumat (10/9/2021) di depan sebuah warung.

Kasatreskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE,M.Si dalam keterangan persnya menyampaikan pengangkapan dilakukan setelah laporan korban masuk ke SPKT.

Baca juga: Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek, Ini Jumlah Uang Disita

Penangkapan dilakukan oleh unit Resmob Polres Subulussalam setelah menggali informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku.

Masyarakat memberitau pelaku sedang berada di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyisiran di seputaran Kecamatan Penanggalan dan berhasil menemukan keberadaan ayah bejat tersebut.

Pria yang berprofesi petani ini ditemukan sedang berada di  depan sebuah warung milik warga setempat dalam keadaan tertidur.

“Begitu ditemukan personel kami langsung menangkap dan membawa ke Mapolres Subulussalam,” kata Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi.

Baca juga: Kondisi Sepi, Kakek Hamili Remaja Putri di Pidie Jaya, Orangtua Korban Kaget, Polisi Tangkap Pelaku

Dalam kasus ini polisi sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam guna menjalani pemeriksaan medis atau Visum Et Refertum.

Kini, pelaku yang tak lain ayah kandung korban telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Subulussalam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya bejatnya terhadap anak pertamanya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama tersebut.

Sejauh ini alasan pelaku merudapaksa sang putri akibat pengaruh alcohol alias mabuk.

”Pelaku mengakui perbuatannya, alasannya karena sedang mabuk,” terang Ipda Deno.

Sudah berlangsung 2 tahun dan ancam putrinya

Aksi bejat seorang ayah di Kota Subulussalam yang tega merudapaksa anak kandungnya ternyata sudah berlangsung selama dua tahun.

Hal itu terungkap atas pengakuan korban saat diperiksa petugas Satreskrim bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam, Jumat (10/9/2021).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Serambinews.com, melalui Kasatreskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE, M.si mengatakan gadis di bawah umur tersebut menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sejak tahun berusia 12 tahun.

“Kasus rudapaksa terhadap anak berusia 14 tahun ini berlangsung sejak usia korban 12 tahun, berarti ini berjalan dua tahun,” ujar Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi.

Baca juga: Kasus Adik Hamili Kakak Kandung, Ini Alasan Pelaku Ajak Teman dan Main Gituan Setiap Rabu

Dalam kurun dua tahun aksi bejat tersebut, pelaku telah menggagahi anak kandungnya hingga belasan kali.

Namun, kata Ipda Deno, korban tidak dapat berkutik lantaran sang ayah selalu mengancam jika melaporkan kasus tersebut.

Ancaman pelaku mulai membakar rumah hingga mencelakai ibu korban.

Akibat tekanan tersebut, korban ketakutan dan hanya dapat pasrah saat sang ayah melancarkan aksinya.

Lebih jauh dijelaskan, aksi rudapaksa tersebut dilakukan sang ayah terhadap putri kandungnya itu ketika sedang dalam pengaruh alcohol atau mabuk setelah meminum minuman beralkohol.

Sehabis minum, pelaku mabuk dan pulang ke rumah lalu masuk ke kamar putrinya.

Aksi serupa juga terjadi pada tadi malam dan kondisi pelaku dilaporkan dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Medan Dirudapaksa, Tak Sadar Diberi Obat, Syok Ada Cairan Darah

Korban yang selalu dalam tekanan tak berani mengungkap atau melaporkan ke ibunya karena taku akan terjadi hal tak diinginkan.

Pelaku merudapaksa sang anak pada tengah malam saat istrinya tertidur.

“Kondisi mental korban tertekan, karena dia selama ini selalu diancam sang ayah yang merupakan pelaku rudapaksa,” ujar Ipda Deno.

Mendapat laporan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju tanktop warna hijau Toska, Jaket Sweater warna Orange, celana panjang warna hitam serta pakaian dalam korban.

Berawal Istri Pergoki Suami di Kamar Putrinya

Seperti diberitakan, seorang ayah di Kota Subulussalam dilaporkan ke Satreskrim bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam oleh istrinya karena telah menyetubuhi putri kandungnya.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat  (10/9/2021) membenarkan laporan kasus rudapaksa seorang anak di bawah umur oleh ayah kandungnya.

“Memang benar, ada laporan kasus radapaksa terhadap seorang anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono

Lebih jauh disampaikan melalui Kasatreskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE, M.si yang dikonfirmasi secara terpisah.

Ipda Doni mengatakan kasus rudapaksa tersebut terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Penanggalan.

Baca juga: VIDEO Satreskrim Polres Abdya Tangkap Oknum Komisioner KIP Main Judi Poker di Kebun Sawit

Dikatakan, korban adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 14 tahun. Dia menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandung sendiri berinisial SN (36) tahun.

Menurut Ipda Deno kasus ini terbongkar pada Kamis (9/9/2021) tengah malam sekitar pukul 23.00 setelah dipergoki sang ibu.

Kala itu, lanjut Ipda Deno,  ibu korban yang menjadi saksi dalam kasus ini sedang tertidur di kamarnya. Nah tiba-tiba terbangun karena melihat suaminya (pelaku) tidak ada di sebelah.

Dia pun lalu mencari sang suami keluar kamar dan  betapa kagetnya saat menyaksikan sedang berada di kamar anaknya.

Ibu korban memergoki suaminya sedang berada di dalam kamar sang anak gadis. Lantas sang istri menanyakan mengapa suaminya ada di kamar anak.

"Ngapain Kau di situ !!" demikian petikan pertanyaan si isteri terhadap suaminya sebagaimana ditirukan Kasatreskrim Ipda Deno kepada wartawan.

Nah, usai menanyakan keberadaan sang suami, si istri atau langsung masuk ke kamar korban dan melihat sebagian tubuh anak gadisnya sudah tanpa pakaian.

Spontan, ibu korban naik pitam dan mengejar sang pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri. Pelaku ketakutan hingga melarikan diri ke luar rumah.

Atas kejadian ini, ibu korban bersama kerabat langsung mendatangi Satreskrim bagian PPA Mapolres Subulussalam.

Laporan tersebut disampaikan pada dinihari tadi sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung ditangani personel Satreskrim Polres Subulussalam. (*)

Baca juga: Propam Polda Sumut Periksa Tiga Polisi Terkait Tewasnya Tahanan Polsek Medan Kota

Berita Terkini