Berita Aceh Timur

Empat Pemuda Culik dan Sandera Teman Sendiri Selama 4 Jam, Motifnya Dipicu Gara-gara Hal Ini

Penulis: Seni Hendri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK didampingi pejabat utama Polres Aceh Timur menggelar konferensi pers dengan menghadirkan sejumlah pelaku tindak pidana kriminal yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Aceh Timur di Mapolres Aceh Timur, Selasa (21/9/2021).

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap 4 tersangka kasus penculikan.

Selain itu, Satreskrim juga meringkus 2 tersangka kasus kekerasan terhadap anak, dan 1 orang tersangka kasus judi online chip higgs domino island.

Ketujuh tersangka tersebut dihadirkan dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, didampingi sejumlah pejabat utama Polres Aceh Timur, Selasa (21/9/2021). 

Turut mendampingi Kapolres dalam konfrensi pers itu, Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan SIK, Kabagops AKP Salmidin SE, Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko SIP, SIK, Kabag Sumda Kompol Bukhari, Kasubbag Humas Iptu Agusman Said Nasution, dan Kasie Propam AKP Tonny Irwan Sinaga.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengatakan, pada 17 September 2021 lalu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap 4 tersangka kasus penculikan.

Dua dari empat orang tersebut ditengarai sebagai pelaku utama yakni AF (24), warga Kecamatan Idi Rayeuk, dan MS (26), warga Kecamatan Idi Tunong.

Baca juga: BERITA POPULER – Kerangka Mayat di Bireuen, Penculikan di Takengon, 4 Wanita Open BO di Meulaboh

Baca juga: Tersangka Penculikan Murid MIN 1 Takengon Ternyata juga Residivis Pencurian dengan Kekerasan

Baca juga: Suami & Istri Tersangka Penculikan Siswi MIN 1 Takengon Sudah Rencanakan Aksi Itu Sejak 2 Bulan Lalu

Sedangkan dua lagi ikut membantu proses penculikan yakni, MH (18), warga Kecamatan Idi Tunong, dan IK (26), warga Kecamatan Julok.

"Antara pelaku dengan korban saling kenal. Motifnya, dendam pribadi antara pelaku dengan korban karena ada persoalan yang belum diselesaikan," jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK.

Kasat Reskrim, AKP Dwi Arys Purwoko memaparkan, motif pelaku melakukan penculikan terhadap korban karena korban pernah merusak rumah pelaku penculikan AF.

Korban nekat merusak rumah AF karena korban kecewa lantaran AF tidak mengembalikan handphone (HP) yang dipinjam AF dari korban.

Selain dengan AF, korban juga ada permasalahan pribadi dengan pelaku penculikan MS.

Pasalnya, korban menghabiskan uang milik MS sebesar Rp 2 juta, yang diberikan MS kepada korban untuk menebus sepeda motor yang digadaikan kepada orang lain.

Baca juga: Anggota DPRA Minta Pelaku Penculikan Siswi di Takengon Dihukum Berat

Baca juga: Komisi I DPRA Pantau Kasus Penculikan Siswi MIN di Aceh Tengah, Darwati: Pelaku Harus Dihukum Berat

Baca juga: VIDEO Live Update Polisi Ungkap Kasus Penculikan Siswi di Takengon

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK membeberkan kronologis 4 pelaku melakukan penculikan terhadap korban.

Berawal pada Kamis (16/9/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB, keempat pelaku yakni AF, MS, MH, dan IK, menggunakan mobil rental jenis Avanza mendatangi korban yang sedang asyik main HP di warkop kawasan Desa Lhok Seutang, Kecamatan Julok.

Kemudian, tersangka utama AF menghampiri korban dan langsung mencekik korban, sehingga menimbulkan perlawanan dari korban dan terjadi perkelahian.

Lalu, turun dari mobil tersangka MS, dan IK, dan langsung menarik serta mengangkat korban secara paksa untuk dimasukkan ke dalam mobil.

"Di dalam mobil tersebut, korban sempat dianiaya dengan tangan diikat ke belakang, tapi korban hanya mengalami luka ringan,” ungkap Kapolres.

“Setelah sempat dibawa ke kebun sawit di daerah Kecamatan Idi Tunong, lalu sekitar pukul 02.00 Jumat dini hari, korban dilepaskan di daerah Alue Nireh, Kecamatan Peureulak Timur," urainya.

Baca juga: VIDEO Istri Oknum Tukang Becak Ikut Terlibat Dalam Kasus Penculikan Siswi MIN 1 Takengon

Baca juga: VIDEO Kasus Penculikan Siswi MIN 1 Takengon Terungkap, Korban Selamat dan Pelaku Bonyok Diamuk Warga

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penculikan Siswi MIN 1 Takengon, Korban Selamat dan Pelaku Bonyok Diamuk Warga

"Jadi korban disandera oleh keempat pelaku sekitar 4 jam," jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, rinci Kapolres, keempat pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara, dan dijerat dengan Pasal 328 jo Pasal 55, dan 56 KUHP.(*)

Berita Terkini