Tak Bergeser Lagi, Aceh Ikut Pilkada Serentak 2024

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasyim Asyari

"Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kekhususan Pilkada di daerah istimewa/khusus (Aceh, DKI Jakarta, DIY dan Papua) hanya pada aspek strategis pilkada sebagaimana dijelaskan tersebut di atas," cetus Hasyim.

Berkaitan dengan waktu penyelenggaraan pilkada berikutnya bagi daerah istimewa/khusus yang Pilkada 2017 dan Pilkada 2018 (Aceh, DKI Jakarta, DIY, dan Papua), berlaku ketentuan umum pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (3), (5), (7), (8), (9) UU 10/2016 tentang Pilkada.(fik/dtc)

Berita Terkini