Dituliskan UAS, pendapat ketiga ini menyatakan ada dua cara duduk bagi makmum masbuk tersebut.
Kedua cara atau posisi duduk itu tergantung pada rakaat shalat keberapa ia menjumpai imam duduk tasyahud akhir.
"Jika duduk itu (imam) pada posisi tasyahhud awal bagi si masbuq, maka si masbuq itu duduk iftirasy. Jika bukan pada posisi tasyahud awal, maka si masbuq duduk tawarruk," tambah UAS.
Lebih lanjut UAS menerangkan, posisi duduk makmum masbuk secara iftirasy dalam pendapat ketiga ini hanya sekedar mengikuti imam.
Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh Imam ar-Rafi’i.
"Karena duduk si masbuq saat itu hanya sekedar duduk mengikuti imam, maka masbuq mengikuti imam dalam bentuk cara duduk imam, demikian diriwayatkan Imam ar-Rafi’i," tutup UAS. (Serambinews.com/Yeni Hardika)