Kajian Islam

Mana yang Benar,Duduk Tawaruk atau Iftirasy Jika Masbuk saat Imam Tasyahud Akhir? Ini Penjelasan UAS

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad (UAS).

SERAMBINEWS.COM - Mana yang benar, duduk secara tawaruk atau iftirasy jika seorang makmum masbuk saat imam sudah tasyahud akhir?

Sebagian umat muslim mungkin masih bingung dengan posisi duduk yang harus dilakukan jika seandainya masbuk mengikuti shalat berjamaah.

Ya, saat melaksanakan shalat berjamaah, tak jarang ada makmum yang terlambat bergabung ke dalam barisan atau shaf shalat.

Pemandangan seperti ini sering terlihat saat menunaikan shalat berjamaah di masjid.

Makmum yang terlambat bergabung untuk menunaikan shalat berjamaah disebut sebagai makmum masbuk.

Secara sederhana, makmum masbuk adalah makmum yang baru bergabung ke dalam shaf, ketika imam sudah memulai gerakan sholat.

Ada berbagai kondisi makmum masbuk.

Baca juga: Orang Mualaf Dianjurkan Mandi dengan Daun Bidara, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ditanya: Haruskan Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya?

Ada yang tertinggal dua rukun shalat dari imam, ada pula yang bergabung setelah imam menyelesaikan beberapa rakaat shalat.

Namun jika makmum tersebut baru bergabung ketika imam sudah di rakaat terakhir dan akan mengerjakan tasyahud akhir, bagaimana posisi atau cara duduk tasyahud akhir makmum tersebut?

Apakah dia harus mengikuti cara duduk imam yakni duduk secara tawarruk sebagaimana posisi duduk di tahiyat terakhir?

Ataukah makmum tersebut duduk secara iftirasy sebagaimana posisi duduk di tahiyat awal?

Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan dari pendakwah nasional Ustad Abdul Somad yang telah kami rangkum berikut ini.

Cara duduk makmum masbuk saat imam tasyahud akhir

Soal posisi duduk bagi makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir atau tahiyat akhir ini sebenarnya sudah lama dibahas oleh Ustad Abdul Somad.

Pembahasan itu dijelaskan oleh dai yang akrab disapa UAS ini melalui sebuah tulisan yang dipublis di laman blognya, somadmorocco.blogspot.com pada Mei 2013 silam.

Baca juga: Simak, Cara Sholat Dhuha Menurut Penjelasan Ustadz Abdul Somad, Ini Waktu Tepat Melaksanakannya

Dalam tulisan singkatnya itu, UAS menyebut ada tiga pendapat soal posisi atau cara duduk makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir.

Pendapat itu seperti ditulis UAS merupakan pendapat dalam mazhab Syafi'i, sebagaimana tertuang dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah.

"Pertanyaan:
Jika saya masbuq, ketika imam duduk tasyahud akhir, apakah saya duduk dengan cara iftirasy atau tawarruk?"

"Mazhab Syafi’i berpendapat: apabila orang yang masbuq duduk bersama imam di akhir shalat imam, maka dalam masalah ini ada beberapa pendapat," tulis UAS seperti dikutip dalam artikelnya berjudul Duduk IFTIRASY atau TAWARRUK di laman blog UAS, somadmorocco.blogspot.com.

Pendapat pertama, jelas UAS, menyebutkan bahwa orang yang masbuk dalam kasus demikian, posisi duduknya ialah dengan cara Iftirasy atau duduk untuk tasyahud awal.

Menurutnya, pendapat tersebut merupakan pendapat shahih yang tertulis dalam sebuah kitab karangan Imam Syafi'i.

Selain itu, UAS juga menerangkan alasan mengapa makmum masbuk itu harus duduk secara Iftirasy (posisi duduk tahiyat awal) ketika imam tasyahud akhir seperti disebut dalam pendapat pertama.

Ini dikarenakan orang yang masbuk tersebut tidak berada di akhir shalatnya.

"Pendapat ash-Shahih yang tertulis secara teks dalam kitab al-Umm (Karya Imam Syafi’i), ini juga pendapat Abu Hamid, al-Bandaniji, al-Qadhi Abu Thayyib dan al-Ghazali: orang yang masbuq itu duduk Iftirasy (duduk tasyahud awal), karena orang yang masbuq itu tidak berada di akhir shalatnya," tulis UAS.

Lalu pendapat kedua yang dipaparkan UAS yaitu pendapat dari Imam al-Haramain dan Imam ar-Rafi’i.

Kedua ulama fikih ini berpendapat bahwa, ketika imam duduk tasyahud akhir, maka posisi duduk makmum yang masbuk ialah mengikuti cara duduk imam.

Yaitu duduk secara tawarruk atau duduk sebagaimana posisi pada tasyahud akhir.

Baca juga: Saat Kerjakan Shalat Sunnah, Apa Boleh Tidak Pindah dari Posisi Shalat Fardhu? Ini Penjelasan UAS

"Pendapat Kedua: orang yang masbuq itu duduk tawarruk (duduk tasyahud akhir) mengikuti cara duduk imamnya,"

"Pendapat ini diriwayatkan Imam al-Haramain dan Imam ar-Rafi’i," sambung UAS.

Kemudian pendapat terakhir soal duduk bagi makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir di mazhab Syafi'i.

Dituliskan UAS, pendapat ketiga ini menyatakan ada dua cara duduk bagi makmum masbuk tersebut.

Kedua cara atau posisi duduk itu tergantung pada rakaat shalat keberapa ia menjumpai imam duduk tasyahud akhir.

"Jika duduk itu (imam) pada posisi tasyahhud awal bagi si masbuq, maka si masbuq itu duduk iftirasy. Jika bukan pada posisi tasyahud awal, maka si masbuq duduk tawarruk," tambah UAS.

Lebih lanjut UAS menerangkan, posisi duduk makmum masbuk secara iftirasy dalam pendapat ketiga ini hanya sekedar mengikuti imam.

Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh Imam ar-Rafi’i.

"Karena duduk si masbuq saat itu hanya sekedar duduk mengikuti imam, maka masbuq mengikuti imam dalam bentuk cara duduk imam, demikian diriwayatkan Imam ar-Rafi’i," tutup UAS. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Berita Terkini