Bahkan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa menghimbau kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia untuk memastikan pelaksanaan Dana Desa, BLT-DD dan PPKM Mikro serte Posko Penanganan COVID-19 di desa terlaksana sesuai ketentuan.
Selanjutnya, sebagai Koordinator Pemantauan Penyaluran Dana Desa, BLT-DD dan Dana Desa Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Aceh, ia menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk memantau dan memastikan penyaluran dana desa dapat dilakukan tepat waktu.
Perlu adanya strategi kolaborasi antara pemerintah daerah dengan para pendamping desa untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat pencairan dana desa.
Kolaborasi merupakan kunci bagi pelaksanaan penyaluran dana desa yang efektif.
Harapannya, Dana Desa di Provinsi Aceh dapat disalurkan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh warga desa di Provinsi Aceh.(*)