Demokrat Ungkap Alasan Menkumham Tolak Sahkan Kubu KLB

Penulis: Yocerizal
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, memberikan keterangan media seusai sidang pengadilan di PTUN Jakarta, Kamis (30/9/2021).

SERAMBINEWS.COM - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva membenarkan alasan Menteri Hukum dan HAM (Mekumham), Yasonna Laoly, menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. 

Hal ini terungkap dalam sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT, Kamis (30/9/2021).

Alasan pertama, kata Hamdan, UU No.2/2011 tentang Parpol mewajibkan adanya surat keterangan tidak ada perselisihan internal, apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham.

Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan surat keterangan tidak ada perselisihan internal di partai politik yang ditandatangi oleh ketua mahkamah partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri.

“Mahkamah partainya sendiri belum sah, belum terdaftar, sudah membuat surat keterangan,”

Baca juga: Yosef dari Kubu KLB Cabut Gugatannya terhadap Menkumham, Demokrat Ucapkan Terima Kasih

Baca juga: AHY Minta Kader Terus Kompak, Saat Sapa Peserta Musda Demokrat Aceh

Baca juga: Demokrat: Bukti yang diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung

“Dan sampai pada akhir masa pendaftaran, tidak bisa menunjukan surat keterangan tidak ada perselisihan internal yang disampaikan oleh mahkamah partai yang sah dan terdaftar,”

“Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” tegas Hamdan dalam rilis Partai Demokrat yang diterima Serambinews.com, Jumat (1/10/2021).

Alasan yang kedua, karena kongres dan kongres luar biasa parpol mesti sesuai dengan AD/ART parpol.

Padahal, KLB Deli Serdang nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat KLB sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat.

Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan bahwa DPP sebagai penyelenggara kongres atau kongres luar biasa.

Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan; majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh majelis tinggi partai.

Baca juga: Nasib Nova dan Muslim di Tangan DPP, Partai Demokrat Aceh Diambil Alih BPOKK Pusat

Baca juga: Usai Musda, Iqbal Farabi Kosongkan Ruang Sekretaris Partai Demokrat Aceh

Baca juga: Musda Partai Demokrat Aceh, Nova: Tidak Ada Menang dan Kalah dalam Keluarga

“Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kementerian Hukum dan HAM?”

“Justru akan menjadi salah jika Kementerian Hukum dan HAM memproses dan menerima atau mengesahkan hasil KLB, padahal KLB-nya sendiri tidak sah,” ungkap Hamdan.

Sehingga, lanjut dia lagi, perkara ini sudah sangat gamblang dan nyata bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, mengungkapkan fakta yang mengonfirmasi bahwa persoalan ini merupakan masalah internal partai, sehingga bukan wewenang PTUN.

Halaman
12

Berita Terkini