Hal ini dibuktikan dengan Jhoni Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhyono untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat.
“Pak Jhoni mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai yang ketuanya adalah Nahrowi Ramli (red, pimpinan AHY), jadi dia sendiri tidak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Sedang,” tegas Hamdan.(*)
Baca juga: VIDEO Viral Penjual Gorengan Bongkar Hasil Tabungan, Bisa Beli Mobil dan Ruko
Baca juga: Hukum Mengucap Akad Nikah 2 Kali, Saat Nikah Siri dan Nikah Resmi, Ini Kata Ustaz Solmed
Baca juga: VIDEO - Hasil Swab Positif, Pria Ini Ngamuk di Rumah Sakit