Berita Abdya

Bupati Abdya Akmal Ibrahim Segera Bagikan Eks Lahan PT CA, Gelar Pertemuan dengan BPN dan BPKP Aceh

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH bersama Forkopimkab menggelar pertemuan dengan pihak BPKP Aceh dan Kanwil BPN Aceh, Senin (4/10/2021) di aula BPKP Aceh, Banda Aceh.

“Insya Allah, saya akan membagikan eks HGU PT CA dalam waktu dekat, mohon doanya,” ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH, berjanji akan segera membagikan eks lahan Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA).

Informasi diperoleh Serambinews.com, untuk pembagian tanah eks PT CA, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama forkopimkab menggelar pertemuan dengan Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya. 

Selain itu, juga dengan perwakilan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Senin (4/10/2021) di aula BPKP Aceh, Banda Aceh. 

“Insya Allah, saya akan membagikan eks HGU PT CA dalam waktu dekat, mohon doanya,” ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH.

Pasalnya, kata Akmal, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020, maka secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.

Baca juga: Pospera Minta Pemkab Abdya Segera Bagikan Eks Lahan PT CA kepada Rakyat, Bupati Akmal Lakukan Ini

Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 ha.

“SK Menteri yang telah dikuatkan oleh MA, siapapun tidak bisa membatalkan, ini sudah jelas dan clean and clear,” tegasnya.

Namun, Akmal menilai, selama ini terkesan ada pihak-pihak tertentu terlalu banyak mempertimbangkan hak-hak perusahan, tapi lupa mempertimbangkan hak-hak rakyat. 

“Janganlah selalu kita merasa tidak enak dengan perusahan, tapi lupa memikirkan nasib rakyat kami,” katanya.

Agar persoalan eks HGU PT CA itu tuntas, Akmal meminta BPN agar mendukung langkahnya dan segera mengeluarkan titik koordinat, sehingga tanah tersebut bisa dibagikan segera.

“Kalau memang semua pihak serius, saya siap tahan badan, karena yang kita jalankan adalah putusan Menteri dan sudah sesuai aturan,” pungkasnya.

Baca juga: Warga Dilarang Pakai Lahan Eks PT CA, Forkopimkab Keluarkan Surat Imbauan

Dukung Langkah Bupati

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya dalam pertemuan yang turut hadir wakil Bupati, Kapolres, Kajari, Dandim, dan Kepala PN Blangpidie itu, mendukung langkah Bupati Abdya, Akmal Ibrahim itu. 

“Kita sangat dukung langkah baik ini, apalagi reformasi agraria ini merupakan program presiden,” ujar Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya.

Selain itu, sebutnya, hasil koordinasi pihaknya dengan BPN Aceh, tanah objek reforma agraria seluas 4.551 ha tidak ada masalah lagi.

Dengan demikian Pemkab sudah dapat melakukan persiapan untuk pelaksanaan, salah satunya mempersiapkan calon penerima.

“Saya rasa, pembagian lahan eks PT CA hanya menunggu waktu saja, maka dari itu perlu support semua pihak, karena putusan MA sudah inkrah, kendalanya pihak BPN belum menerima salinannya saja,” pungkasnya.

Baca juga: Ulama Minta Bupati Abdya Segera Bagikan Lahan Eks PT CA

Isi putusan MA

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pada 28 September lalu. 

Amar putusan  mengabulkan kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI  atau menolak gugatan yang diajukan PT CA, terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan HGU yang diterbitkan oleh Menteri ATR/ kela BPN RI.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengeluarkan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA di Babahrot, Kabupaten Abdya atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Perpanjangan HGU PT CA di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, itu berjangka waktu 25 tahun, sejak berakhir sertifikat HGU perusahaan pekebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2017.

Manajemen PT CA keberatan atas Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI itu. Alasannya, tidak sesuai dengan permohonan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan tahun 2016 lalu.

Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut, berarti masih ada sekitar 1.902,66 ha tanah yang tidak diperpanjang atau ‘dicabut’ HGU oleh pemerintah, sehingga status tanah tersebut menjadi tanah negara.

Pihak Manajemen PT CA yang keberatan atas putusan ini, kemudian mengajukan keberatan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, dan  SK Menteri itu digugat ke PTUN Jakarta.

Padahal, perpanjangan HGU PT CA mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat Abdya, termasuk Pemerintah Kabupaten dan DPRK Abdya.

Putusan PTUN Jakarta membatalkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.

Kemudian Menteri ATR/Kepala BPN RI mengajukan kasasi atas putusan PTUN Jakarta ke MA pada 15 Juli 2020 dengan Termohon, PT CA.  

Dikutip dari Website Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, perkara tersebut diputuskan 28 September 2020 oleh Hakim P1 Dr H Yodi Martono Wahyunadi  SH MH, Hakim P2 Dr Yosran SH MHum dan Hakim P3 Dr Irfan Fachruddin SH CN.

Amar putusannya, mengabulkan kasasi, tolak eksepsi  tergugat.     

Artinya, MA menolak pembatalan SK perpanjangan izin HGU PT CA yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/Kepala BPN RI. (*)

Berita Terkini