“Kita sangat dukung langkah baik ini, apalagi reformasi agraria ini, merupakan program presiden,” ujar Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya.
Selain itu, sebutnya, hasil koordinasi pihaknya dengan BPN Aceh, tanah objek reforma agraria seluas 4551 ha tidak ada masalah lagi, sehingga Pemda sudah dapat melakukan persiapan untuk pelaksanaan, salah satunya mempersiapkan calon penerima.
Baca juga: Dibuka Abusyik, Ulama Pidie Hingga TNI, Polisi dan Jaksa Bahas Bahaya Judi Online dan Hukumnya
“Saya rasa, pembagian lahan eks PT CA hanya menunggu waktu saja, maka dari itu perlu suport semua pihak, karena putusan MA sudah inkrah, kendalanya pihak BPN belum menerima salinannya saja,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pada 28 September lalu.
Amar putusan mengabulkan kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI atau menolak gugatan yang diajukan PT CA, terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan HGU yang diterbitkan oleh Menteri ATR/ kela BPN RI.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengeluarkan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA di Babahrot, Kabupaten Abdya atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.
Perpanjangan HGU PT CA berlokasi di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, itu berjangka waktu 25 tahun, sejak berakhir sertifikat HGU perusahaan pekebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2017.
Manajemen PT CA keberatan atas Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI itu. Alasannya, tidak sesuai dengan permohonan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan tahun 2016 lalu.
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut, berarti masih ada sekitar 1.902,66 ha tanah yang tidak diperpanjang atau ‘dicabut’ HGU oleh pemerintah, sehingga status tanah tersebut menjadi tanah negara.
Baca juga: Dapat Nilai Tertinggi Tes SKD, Reny Octavira tak Lulus Masuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat
Pihak Manajemen PT CA yang keberatan atas putusan ini, kemudian mengajukan keberatan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, dan SK Menteri itu digugat ke PTUN Jakarta.
Padahal, perpanjangan HGU PT CA mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat Abdya, termasuk Pemerintah Kabupaten dan DPRK Abdya.
Putusan PTUN Jakarta membatalkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019. Lalu, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengajukan kasasi atas putusan PTUN Jakarta ke MA pada 15 Juli 2020 dengan Termohon, PT CA.
Dikutip dari Web Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, perkara tersebut diputuskan 28 September 2020 oleh Hakim P1 Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH, Hakim P2 Dr Yosran SH MHum dan Hakim P3 Dr Irfan Fachruddin SH CN. Amar putusannya, mengabulkan kasasi, tolak eksepsi tergugat.
Artinya, MA menolak pembatalan SK perpanjangan izin HGU PT CA yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/Kepala BPN RI. (*)
Baca juga: Ustaz Adi Hidayat: 4 Keutamaan Sholat Tahajud, Ditolong Allah SWT Tanpa Perantara